Mahathir Mohamad Berikan Kebebasan Pers di Malaysia dan Tinjau UU Berita Palsu
Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah tidak akan lagi membatasi gerakan pers di Malaysia
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah tidak akan lagi membatasi gerakan pers di Malaysia, selagi tidak mengganggu negara.
Perdana Menteri terpilih mengatakan, media yang harus memilih sendiri mana berita yang sudah pasti dan mana berita hoax yang akan menjadi berita media mereka.
"Dalam rezim sebelum ini, kita merasa pembatasan. Ada yang pro itu, pro ini, sekarang kita (pemerintah) tidak akan membatasi lagi laporan media.
Baca: Mahathir Rampingkan Kabinet Hanya 10 Menteri, Sebanyak 1,6 juta PNS Malaysia Galau!
Baca: Terdengar 6 Ledakan dan Suara Tembakan di Lantai 5 Rusun Wonocolo
Baca: Polisi Ungkap Foto Keluarga Terduga Pelaku Bom di 3 Gereja di Surabaya. Berikut Peran Mereka
Namun, jika berita mereka menimbulkan ketegangan, tidak akan diterima,” katanya dalam sesi penjelasan kepada RTM dan Bernama di kediamannya, Minggu (13/5/2018) sebagaimana dilansir kantor berita Bernama.
Mahathir mengatakan, meski kepemimpinan baru bersama Pakatan Harapan mendukung kebebasan pers, namun, ia mempunyai syarat.
"Jika mereka sengaja membuat laporan menimbulkan kegaduhan atau ketegangan, kita akan hadapinya dengan undang-undang khusus,” katanya.
UU Berita palsu
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Minggu (13/5/2018), menjanjikan bakal meninjau kembali undang-undang berita palsu yang dianggap kontroversial.
Undang-undang tersebut mengatur saksi terhadap pelaku penyebar informasi palsu yang disengaja dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda yang cukup besar.
Undang-undang yang baru disahkan pada awal April lalu itu dipandang sebagai upaya menangkal para pengkritik pemerintah.
Banyak pihak yang kemudian mengecam pengesahan undang-undang itu, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang melihat undang-undang itu dapat digunakan mengekang kebebasan berpendapat.
Banyak pula yang kemudian mengaitkan pengesahan undang-undang tersebut dengan pemilihan umum yang digelar pada 9 Mei lalu.
Dalam pemilu tersebut, aliansi oposisi pimpinan Mahathir berhasil meraih kemenangan dan menggulingkan kekuasaan koalisi Barisan Nasional yang telah memimpin selama 61 tahun.
Perdana menteri yang baru, Mahathir Mohamad mengatakan bakal meninjau kembali undang-undang tersebut dan mendefinisikan kembali berita palsu.
"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang lebih jelas," kata Mahathir dalam sebuah pidato di stasiun televisi nasional.