Bersatu Melawan Teroris

Giliran Dosen USU Ditangkap Polda Sumut Terkait Postingan Bom Surabaya di Facebook

Dosen bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma ditangkap di rumahnya, Jalan Melinjo II, Komp. Johor Permai Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara.

Tribratanews
Dosen USU Medan, Himma Dewiyana, saat didatangi tim Cybercrime Polda Sumut, Sabtu (19/5/2018) terkait ujaran kebencian 

Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.

Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial.

Setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” imbau Kabid Humas Polda Sumut.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Dosen USU Ditangkap Polda Sumut Terkait Postingan Rekayasa Kasus Bom 3 Gereja Surabaya!"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved