PEMILU 2019
Presiden Jokowi Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg. Begini Reaksi KPU dan Pengamat
KPU memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang
"KPU punya ruang untuk mengaturnya, punya hak untuk membuat peraturan, menurut saya baik dan atur saja," kata Hadar.
Hadar mendorong KPU mengabaikan berbagai penolakan terhadap pengaturan larangan mantan napi kasus korupsi ikut Pileg pada Peraturan KPU.
"Walapun SK penganggakatan anggota KPU diteken presiden, tapi itu hanya urusan administrasi, tidak harus pandangan kita sama dengan presiden," kata dia.
"KPU harus atur sendiri, punya otoritas, anggap saja sebagai masukan, KPU betul-betul harus mandiri, sesuai aturan," tegas Hadar.
Hadar juga heran dengan berbagai penolakan terhadap larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang.
Alasannya, aturan yang sama pun berlaku pada Pilpres dan Pemilihan anggota DPD. "Kenapa di DPD KPU sudah mengatur itu, kok di DPR dan DPRD sekarang dimasalahkan. Jadi harus kita treatment sama," ujar dia.(*)
artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg"