PEMILU 2019
Presiden Jokowi Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg. Begini Reaksi KPU dan Pengamat
KPU memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelaah lagi aturan mengenai larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Jokowi menilai, larangan tersebut bisa menciderai hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Silakan lah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Baca: Kebakaran Rumah Kos di Surabaya. Bayi Dilempar dari Lantai Dua. 8 Penghuni Kos Tewas Terjebak Api
Baca: Klarifikasi Polisi Soal Status Tersangka Korban Begal. Ternyata Ini yang Benar
Baca: Saat Disuruh Ngecat Ruangan Kasat Narkoba, Tahanan Ini Kabur Saat Petugas Lengah
Jokowi menyarankan, KPU bisa mentolerir apabila ada mantan napi korupsi yang memang hendak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.
Hanya saja, memang harus ada mekanisme yang membuat publik tahu bahwa ia adalah bekas napi kasus korupsi.
"KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap menyerahkan keputusan final kepada KPU. Ia memastikan tidak akan sampai mengintervensi lembaga penyelenggara pemilu.
"Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU," kata Kepala Negara.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.
Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.
Baca: Jadi Pedangdut Bayaran Termahal, 5 Baju Ayu Ting Ting Ini Malah Hasil Diskonan
Baca: Saat Siaran Langsung Desta Mendadak Jatuh Nyungsep. Sule dan Andre Taulany Kaget
Baca: Jadi Karyawan Anang dan Ashanty, Pria Ini Bisa Beli Rumah Dua Lantai. Gelar Acara Syukuran
Sikap KPU Tetap
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.
Meski Presiden Joko Widodo tidak mendukung aturan tersebut, namun KPU akan tetap memuatnya didalam Peraturan KPU.
"Tetap lanjut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/5/2018).
Komisioner KPU lainnya, Viryan, juga menegaskan bahwa larangan mantan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sudah final.
KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.