PEMILU 2019
Syarat Pengajuan Calon Anggota DPRD Batam Pemilu Tahun 2019. Jadwalnya 4-17 Juli
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Batam mulai membuka pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk Pemilu 2019.
Dalam surat Nomor 16/HM.02-PU/2171/Kota/VII/2018 pada 1 Juli 2018, KPU Batam mengeluarkan waktu dan jadwal pengajuan bakal calon.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kota Batam, Syahrul Huda, SAg itu, disampaikan masa pengajuan bakal calon akan berlangsung selama 14 hari yakni pada tanggal 4-7 Juli.
Baca: Tak Terima Dikeluarkan dari Pesawat, Seorang Penumpang Tanduk Kru Maskapai EasyJet
Baca: Andre Taulany Beli Motor Baru, Langsung Jajal BMW R25 Rasa Jepang
Baca: Pendaftaran Siswa Baru SD-SMP di Bintan, Banyak Orangtua Daftar Manual. Ini Alasannya!
Pengajuan bakal calon akan berlangsung di Kantor KPU Kota Batam jalan RE Martadinata No 1 Sekupang, Batam.
Kantor KPU Batam akan membuka pengajuan bakal calon pada 13 hari pertama sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara pada hari ke-14, pada tanggal 17 Juli, akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
KPU Batam juga menyampaikan dua ketentuan untuk pengajuan bakal calon yakni diajukan oleh partai politik dan hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.
Partai Politik diwajibkan memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam sistem informasi pencalonan (silon).
KPU Batam juga menetapkan 4 syarat pengajuan bakal calon, seperti berikut ini:
a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.
c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
Baca: Mirip Nokia Pisang, Ponsel Banana Ini Dijual Seharga Rp 170 Ribu aja Loh
Baca: 117 Calon Bintara Polri di Batam Menunggu Penentuan Tahap Akhir. Ini Pesan untuk Calon Siswa
Baca: Kader Parpol di Anambas Sibuk Urus Dokumen Pencalegan. Ini Aturan Baru Syarat Pencalegan!
Untuk bakal calon anggota DPRD yang merupakan Warga Negara Indonesia, KPU menyampaikan ada 20 syarat yang harus dipenuhi, seperti berikut ini:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
j. terdaftar sebagai pemilih.
k. bersedia bekerja penuh waktu.
l. mengundurkan diri sebagai:
1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2) kepala desa;
3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) anggota Tentara Nasional Indonesia;
6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
p. menjadi anggota Partai Politik;
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
Baca: Masih Banyak Pengendara yang Melawan Arus di Tiban. Ini Kata Satlantas Polresta Barelang
Baca: Ramai Dihujat karena Nikahi Bocah 11 Tahun, Pria 41 Tahun Ini akan Tempuh Jalur Hukum
Baca: SMPN 3 Batam Umumkan Hasil Tes Tertulis PPDB pada Senin Sore Ini Pukul 15.00 WIB
Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon
KPU Batam juga menyampaikan dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan bakal calon dan dokumen oleh bakal calon.