PEMILU 2019
Syarat Pengajuan Calon Anggota DPRD Batam Pemilu Tahun 2019. Jadwalnya 4-17 Juli
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Batam
Berikut ketentuannya:
a. Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
c. Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.
e. Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota.
Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
Terkait informasi ini, KPU Batam menyarankan untuk mendapatkan informasi tambahan terkait ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD melalui Helpdesk KPU Kota Batam di Kantor KPU Kota Batam Jl. R.E Martadinata No.1 Batam No. telp (0778) 8011963.
Atau dapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan melalui infopemilu.kpu.go.id.
KPU Batam juga menyebutkan, pengumuman terkait ini dapat diunduh di website KPU Kota Batam www.kpud-batamkota.go.id. (*)