Suami di Anambas Ini Dinyatakan Tak Bersalah Atas Kematian Istrinya. Siapa Pembunuh Sebenarnya?
Kasus kematian Juniarty alias Nini dengan terdakwa suaminya sendiri yakni Ameng di Anambas memasuki babak baru
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang berujung kematian Juniaty alias Nini dengan terdakwa suami Nini yakni Ameng di Anambas memasuki babak baru.
Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Cabang Natuna di Tarempa yang diajukan sekitar 4 tahun lalu tepatnya 29 Desember 2014.
Baca: Kasus Bayi Dalam Kulkas Terungkap, Ini yang Dilakukan Pengasuh Sehingga Adam Meninggal
Baca: 2 Jimat Antarkan Timnas Inggris Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2018
Baca: Kroasia Menuju ke Semifinal, Penampilan Cantik Presiden Kroasia Curi Perhatian Pada Laga Piala Dunia
Yance Hendrik Willem Raranta kuasa hukum Lie Meng membenarkan Kasasi JPU ditolak MA.
Yance mengatakan, putusan MA tersebut sekaligus menguatkan kalau kliennya yakni Ameng yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan itu, terbukti tidak bersalah.
Yance pun meminta kliennya segera dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.
"Klien saya sudah seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya, serta yang telah merugikan dan meresahkan dirinya, putrinya dan seluruh keluarga besarnya. Termasuk keluarga besar mendiang istrinya, yang faktanya mendukung klien kami dan percaya bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar Yance, Sabtu (7/7/2018) sore.
Ameng yang dimintai komentarnya, mengaku bersyukur dengan diterbitkannya putusan MA itu.
Ia hanya ingin, menjalani hidup dengan tenang serta ingin namanya dipulihkan kembali.
"Saya hanya ingin hidup dengan tenang. Termasuk dengan nama saya dan keluarga. Saya juga tahu, banyak komentar mengenai permasalahan yang saya alami," ujar Ameng.
Yance menjelaskan, sebelumnya kliennya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas kematian Juniarty alias Nini pada lima tahun lalu atau tepatnya 30 Agustus 2013.
Ameng membantah tuduhan tersebut. Ameng menyebut dirinya juga korban kekerasan yang diduga dilakukan orang ia tidak kenal.
Tidak hanya Ameng, keluarga mendiang istrinya juga mendukung Ameng.
Namun penegak hukum bergeming dan tetap membawa Ameng ke Pengadilan Negeri Ranai, Natuna untuk diadili dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasilnya, Ameng dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri Ranai dengan npmor putusan No.30/Pid.B/2014/PN.Rni tertanggal 17 Desember 2014.
JPU dari Kejari Tanjungpinang Cabang Natuna kemudian mengajukan Kasasi ke MA namun lagi-algi ditolak.