Angka Cerita

Inilah 9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi, Begini Modus dan Vonis Hukumannya

Total ada 9 kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat perkara korupsi. Begini modus dan perjalanan kasusnya!

s3images.coroflot.com
Ilustrasi perkara korupsi 

TRIBUNBATAM.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/7/2018) malam.

Sejumlah barang bukti diamankan KPK, termasuk uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai suap terkait salah satu proyek infrastruktur di Kabupaten Labuhanbatu.

Pangonal menambah daftar panjang kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat korupsi. Berikut ini sembilan kepala daerah dari Sumatera Utara yang terjerat korupsi, baik yang sudah divonis maupun yang masih menjalani proses hukum :

Baca: BREAKINGNEWS: Sebelum Buang Jasad Supartini ke Dompak, Tersangka Putar-putar di Senggarang

Baca: Inilah Kisah Mata Hari, Mata-mata Cantik Keturunan Jawa yang Mengguncang Eropa!

Baca: Beli Cincin Rp 187 Ribu di Pasar Loak, Saat Dijual Harganya Ternyata Rp 12 Miliar. Ini Kisahnya

Baca: Motif di Balik Kasus Supartini Mulai Terkuak, Gumpalan di Perut Korban Jadi Petunjuk

1. Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu PH (48) ditangkap pada 17 Juli 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Dia ditangkap bersama empat orang lainnya.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, mengatakan, KPK langsung membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Diduga terkait dengan proyek di PUPR setempat," kata Febri saat dikonfirmasi. Seperti diketahui, PH baru menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu selama 17 bulan.

2. Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2016 setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Istrinya, Evi Susanti, juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli, terhadap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner yang pada saat itu diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gatot kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 24 November 2016. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kasus ini menyeret 38 anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dalam persetujuan laporan pertanggungjawabab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta penolakan hak interpelasi anggota DPRD Sumut dari Gatot Pujo Nugroho.

3. Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel. Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013. Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU. Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota.

4. Robert Edison Siahaan, mantan Wali Kota Siantar Robert divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2012.

Dia terbukti bersalah menyelewengkan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2007 hingga sebesar Rp 343 miliar.

Robert disebut telah memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek. Uang hasil pemotongan itu kemudian mengalir ke kantong pribadinya dalam beberapa tahap.

5. Fahuwusa Laia, mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, 4 April 2012. Dia dinilai terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved