OTT KPK

OTT KPK. Demi Fasilitas Bintang 5, Kalapas Sukamiskin Disangu Uang dan Dua Mobil oleh Koruptor

Selain uang, termasuk bermata uang asing, ternyata Wahid Husen mendapatkan dua unit mobil dari para napi demi fasilitas VIP yang mereka dapatkan

Tribunnews
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Saut Situmorang 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan terkait dugaan suap di Lapas Sukamiskin ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Saut.

Izin Berobat yang Sakti

Sebenarnya, modus suap di lingkungan penjara belum ada yang baru, yakni menggunakan izin berobat sebagai modus.

Namun, kasus di Lapas Sukamiskin boleh dikatakan bebal karena baru awal Februari lalu Majalah Tempo mengungkap praktik suap di Lapas tersebut sehingga Lapas Sukamiskin disebut sebagai Lapas Bintang 5.

Bahkan, kabarnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly marah-marah setelah Majalah Tempo mengungkap modus izin berobat ini sebagai cara napi Lapas Sukamiskin bisa pelesiran keluar sel.

Dari laporan itu, sejumlah nama terpidana korupsi yang pernah pelesiran dengan modus izin berobat.

Di antaranya mantan direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang tersangkut kasus korupsi di Kementerian Kehutanan; mantan Wali Kota Palembang Romi Herton; dan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Mereka diduga memanfaatkan izin berobat ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen dan rumah kontrakan di sekitar Lapas.

Modus izin berobat yang paling menghebohkan di Republik ini dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

Menggunakan izin berobat, Gayus justru terciduk nonton kejuaraan tenis dunia di Bali.

Kasus lainnya yang pernah mengemuka adalah kaburnya napi izin berobat.

Di Rutan Natal, seorang napi bernama Arifin alias Afin Lehu kabur setelah mendapat fasilitas izin berobat sehingga Karutan Army Siregar kemudian dicopot dari Jabatannya, Januari lalu.

Tahun lalu, kasus yang sama juga terjadi di Rutan Ternate.

Bahkan, 6 Juli lalu, seorang narapidana kasus korupsi bernama Yusafni juga bisa ke luar penjara di Rutan Anak Aia di Padang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved