OTT KPK

Satu Napi yang Tak Ada Saat OTT KPK di Lapas Sukamiskin Sudah Kembali, Modus Klasik: Izin Berobat

Dua-duanya izin berobat. Izin keluar karena sakit. Dari dua orang yang izin tersebut satu sudah kembali ke dalam Lapas

Tribun Jabar
Wahid Husen, Kalapas Sukamiskin yang diamankan KPK terkait suap napi koruptor 

Izin berobat ini memang modus klasik napi korupsi untuk bisa keluar dari sel.

Padahal baru Februari 2018 lalu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly marah-marah setelah Majalah Tempo mengungkap modus izin berobat ini sebagai cara napi Lapas Sukamiskin bisa pelesiran keluar sel.

Laporan itu menyebut sejumlah nama terpidana korupsi yang pernah pelesiran dengan modus izin berobat.

Di antaranya mantan direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang tersangkut kasus korupsi di Kementerian Kehutanan; mantan Wali Kota Palembang Romi Herton; dan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Mereka diduga memanfaatkan izin berobat ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen dan rumah kontrakan.

Modus izin berobat yang paling menghebohkan di Republik ini dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

Menggunakan izin berobat, Gayus justru terciduk nonton kejuaraan tenis dunia di Bali.

Liberty mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengkonfirmasi ulang jumlah orang yang ditahan KPK.

Hal lain yang tidak dijelaskan oleh Liberty ialah terkait jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung

"Saya tidak bicara soal itu, hanya fokus pada kejadian subuh tadi, itu tidak dalam konteks kejadian," kata Liberty.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Satu Napi Sudah Kembali ke Lapas Sukamiskin, Fuad Amin atau Chaeri Wardana?"

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved