Pemilu 2019

KPU akan Kembalikan Hampir 200 Berkas Bacaleg Mantan Narapidana

Pengembalian ini dimaksudkan supaya partai politik dapat mengganti para Bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

tribunbatam/thom limahekin
Berkas bacaleg di KPU Kepri hingga hari akhir pendaftaran 

TRIBUNBATAM.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan berkas hampir 200 bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi ke partai politik masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2018), seperti dikutip TRIBUNBATAM.id dari BBC Indonesia, Jumat (27/7/2018).

Pengembalian ini dimaksudkan supaya partai politik dapat mengganti para Bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

"Prinsipnya kami kembalikan kepada parpol masing-masing, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara KPU sama parpol," ujar Pramono.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan 192 nama bakal calon legislatif yang terindikasi mantan terpidana korupsi.

Jumlah itu tersebar di sembilan propinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang resmi diberlakukan pada 3 Juli lalu, praktis melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Larangan itu dituangkan dalam bentuk pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Baca: Verifikasi Dokumen Bacaleg di Bintan, Ini Sejumlah Kesalahan yang Harus Diperbaiki

Baca: KPU Kepri Ungkap Banyak Bacaleg Tidak Lengkap Persyaratan, Ini Jadwal Perbaikan

Baca: 720 Bacaleg Lolos Verifikasi KPU Kota Batam. Catat Tahapan Berikutnya!

Peraturan ini telah digugat ke Mahakamah Agung (MA) oleh sejumlah mantan napi korupsi.

Sementara itu, KPU akan tetap menjalankan PKPU no. 20 tahun 2018, kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU, kami kembalikan kepada parpol,"tegasnya.

Menunggu putusan MA

Namun beberapa parpol keukeuh mengajukan nama mantan napi korupsi.

Politikus Golkar, Dave Laksono mengatakan bahwa partainya belum mengganti bacaleg yang terindikasi mantan napi korupsi karena masih menunggu hasil gugatan PKPU di MA.

"Kalau MA menyatakan itu (PKPU) tidak sah, ya berarti nama-nama tersebut harus dicoret. Kalau misalnya MA menyatakan itu boleh, ya sudah berarti mereka tetap sebagai caleg," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved