Pemilu 2019
KPU akan Kembalikan Hampir 200 Berkas Bacaleg Mantan Narapidana
Pengembalian ini dimaksudkan supaya partai politik dapat mengganti para Bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.
Golkar, kata Dave, berpegang pada aturan hukum yang belum mencabut hak politik narapidana tersebut.
"Mereka pernah melakukan suatu kesalahan, kekhilafan di masa lalu, tapi mereka masih memiliki hak politik. Itu tidak dicabut oleh negara," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa pihaknya akan mencocokkan daftar nama bakal calon legislatif dengan data dari KPK untuk menapis mantan narapidana korupsi.
Data tersebut berupa daftar dan nomor putusan dari semua kasus yang pernah ditangani KPK.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan menggunakan data dari KPK untuk menapis atau menyaring mantan narapidana korupsi. Foto: BBC Indonesia
Tanpa data KPK, proses penapisan atau penyaringan mantan napi korupsi dalam daftar bacaleg mengandalkan iktikad baik dari partai.
"Jadi KPU bisa mengembalikan itu misalkan, satu dia mengakui, pengakuan itu kan itikad yang bersangkutan dan partainya. Yang kedua kalau sudah mengaku kan pasti ada lampiran suketnya (surat keterangan dari pengadilan) dan ada dokumen putusannya," ujar Hasyim. (bbc indonesia)
Ia menambahkan bahwa setelah melalui proses KPU, masyarakat bisa mengecek sendiri nama-nama baleg yang terindikasi mantan napi korupsi di Daftar Caleg Sementara (DCS), yang akan dipajang di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.