Pria 41 Tahun Nikahi Remaja 11 Tahun di Malaysia: Dulu Sahabat Karib, Kini Jadi Ibu Tiriku
"Sahabatku adalah ibu tiriku sekarang," kata Norazila di halaman Facebooknya, sambil memperlihatkan wajah cemberutnya, "Itu tidak masuk akal."
"Mengapa kita putus asa dalam melindungi seorang anak? Kurangnya urgensi serius tentang kasus ini sangat mengganggu," tambahnya.
"Sebagai seorang Muslim, saya tersinggung oleh pendapat bahwa kita seharusnya tidak melindungi seorang anak karena asumsi bahwa ini ada hubungannya dengan Islam. Ini keliru," kata Latheefa.
Ayu dibawa ke rumah sakit untuk tes keperawanan bulan ini, tetapi pada hari yang sama kembali dengan suaminya dan sering bersamanya sejak itu, kata anggota keluarga.
"Aku mencintainya," kata Che Abdul Karim melalui telepon, menekankan bahwa dia tidak akan "menyentuh" istri barunya sampai dia berumur 16 tahun.
Sementara itu, Ayu mengatakan dalam pesan teks juga mengatakan bahwa dia mencintai suaminya yang memiliki enam anak dari dua istri sebelumnya. Dia menggunakan emoticon hati untuk menggambarkannya.
Sementara itu, dua istri pertama Che Abdul Karim kini bersatu untuk menentang pernikahan suaminya itu.
"Kami telah mengatakan kepadanya, kami atau gadis itu," kata Siti Noor Azila, Istri kedua Che Abdul Karim.
"Kami katakan, Anda yang memilih. Anda tidak dapat memiliki kami bertiga."
Siti Noor mengatakan, suaminya tidak pernah memberinya cukup uang untuk merawat keempat anak mereka, termasuk satu anak yang mengalami masalah kesehatan tulang belakang, spina bifida.
Siti Noor mengatakan, selama ini dia bekerja sebagai tukang roti untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Dia sangat pelit dengan kami, tetapi dia memiliki cukup uang untuk menikahi Ayu dan membawanya berlibur," kata Siti Noor yang memiliki dua balita saat ini.
Ayu, katanya, adalah satu-satunya istri yang diizinkan untuk naik di mobil sport Mazda suami mereka.
"Ayah mereka tidak pernah merawat mereka," katanya. "Dia bahkan tidak suka anak-anak. Kecuali satu, Ayu!"
Secara konstitusional, sistem hukum Malaysia bercabang. Warga Malaysia non-Muslim, sebagian besar dari etnis Tionghoa dan minoritas India, terikat oleh hukum perdata.
Di Malaysia, hukum masih berlaku bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang akan menikah di bawah hukum Islam dan sipil.
