Pilpres 2019

Jika Jadi Cawapres, Sandiaga tak Harus Mundur tapi Cukup Cuti atau Berhenti Sementara dari Wagub

Menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Sandi tidak diwajibkan untuk mundur jika hendak jadi cawapres.

KOMPAS.COM
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno 

Nama Sandiaga otomatis bersanding dengan sejumlah nama yang sebelumnya sudah digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo, mulai dari Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ustaz Abdul Somad dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Wagub Jadi Cawapres Tak Harus Mundur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved