Pilpres 2019
Jika Jadi Cawapres, Sandiaga tak Harus Mundur tapi Cukup Cuti atau Berhenti Sementara dari Wagub
Menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Sandi tidak diwajibkan untuk mundur jika hendak jadi cawapres.
Nama Sandiaga otomatis bersanding dengan sejumlah nama yang sebelumnya sudah digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo, mulai dari Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ustaz Abdul Somad dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Wagub Jadi Cawapres Tak Harus Mundur"
Rekomendasi untuk Anda