BATAM TERKINI
Kasus Penelantaran Balita di Tanjunguncang P19, Rahman dan Akbar Masih Dirawat KPPAD
Berkas penyidikan kasus penelantaran anak yang ditangani Polsek Batuaji, saat ini sudah masuk tahap P19.
TRIBUNBATAM,id. BATAM - Berkas penyidikan kasus penelantaran anak yang ditangani Polsek Batuaji, saat ini sudah masuk tahap P19 (dalam pemeriksaan Kejaksaan_red), sementara Suryanto, pelaku penelataran anak masih mendekam di balik jeruji Polsek Batuaji.
"Berkasnya sudah kita antar ke Kejaksaan, penyidikan sedikit lama karena kemarin Kejaksaan minta agar dokter yang memeriksa dimasukkan dalam BAP,"kata Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Sabtu (22/9/2018).
Syafruddin mengatakan, untuk berkasnya sudah selesai tinggal menunggu dari Kejaksaan.
"Kalau Kejaksaan mengatakan berkasnya lengkap maka kita akan limpahkan sama pelaku," kata Syafruddin.
Sementara kedua orangtua Rahman dan Akbar, yakni M Taher dan Asniati masih tinggal di rumah Lurah Tanjunguncang, menunggu kasus anaknya selesai.
Baca: Jalan Bawah Jembatan Laluan Madani Kerap Tergenang, Ini Tindakan Pemko Batam
Baca: Terbesar & Terlengkap di Indonesia, Dalam Sehari Mal Pelayanan Publik Batam Layani 1.000 Orang
Baca: Jangan Parkir Sembarangan! Ini Tarif Denda Parkir Liar di Batam. Motor Juga Bisa Kena Angkut
Untuk Rahman dan Akbar diasuh oleh Anggota KPPAD Kepri di bawah pengawasan pihak Polsek Batuaji.
"Anaknya masih kita titipkan kepada komisi perlindungan anak, mereka yang merawat,"kata Syafruddin.
Sampai saat ini Polsek Batuaji masih fokus terhadap kasus penelantaran anak, dan polisi baru menetapkan Suryanto, sebagai tersangka.
Sementara istri Suryanto hanya dijadikan sebagai saksi.
"Tersangkanya hanya satu orang, nanti jika pengadilan meminta agar istri Suryanto dijadikan tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan dari keterangan anak berkasnya bisa kita buatkan menyusul," kata Syafruddin. (*)
