Sirajudin Nur Soroti Penggunaan Bahan Konstruksi di Batam Tak Sesuai SNI

Sirajudin Nur menegaskan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan dari pen

Dok Sirajudin Nur
SIRAJUDIN NUR - Tokoh masyarakat Kepri, Sirajudin Nur menyoroti penggunaan bahan konstruksi tanpa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerhati kebijakan publik, Sirajudin Nur menyoroti penggunaan bahan konstruksi tanpa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sorotan tersebut diungkapkan Sirajudin Nur ditangah gencarnya pembangunan yang sedang dilakukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini.

Ia menegaskan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan dari penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama dalam sektor konstruksi dan properti.

Sirajudin Nur mengatakan, aturan mengenai standar mutu tetap berlaku secara nasional, termasuk di Batam

“Kawasan bebas hanya diberi fasilitas fiskal dan kepabeanan, bukan pembebasan dari standar mutu dan keselamatan publik,” tegas Sirajudin di Batam, Selasa (27/10/2025).

Dia menjelaskan, penerapan SNI terhadap material bangunan seperti baja, besi, dan kaca bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kekuatan struktur bangunan.

“Negara punya aturan hukum tersendiri dalam menetapkan standar kelayakan produk guna melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sirajudin juga mengingatkan pengawasan terhadap peredaran produk non-SNI di Batam harus ditingkatkan. 

Sirajudin Nur menilai, masih banyak material konstruksi yang beredar tanpa sertifikasi standar, yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Kepatuhan terhadap SNI adalah ukuran profesionalisme dan tanggung jawab moral pelaku industri,” katanya.

Lebih lanjut, Sirajudin menegaskan penerapan SNI merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai kaidah teknis dan keselamatan.

“Batam boleh kawasan perdagangan bebas, tapi tidak boleh bebas dari tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Penegakan standar SNI adalah bentuk tanggung jawab negara dan profesional pelaku industri,” kata Sirajudin Nur.

Dia berharap penerapan SNI di sektor properti bisa menjadi fondasi bagi iklim investasi yang sehat dan berdaya saing tinggi.

“Investasi yang kokoh dimulai dari fondasi yang memenuhi standar. Kalau ingin Batam jadi kawasan investasi unggulan, maka kepatuhan terhadap standar keselamatan harus jadi prioritas,” kata Sirajudin. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved