Sirajudin Nur Soroti Penggunaan Bahan Konstruksi di Batam Tak Sesuai SNI
Sirajudin Nur menegaskan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan dari pen
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerhati kebijakan publik, Sirajudin Nur menyoroti penggunaan bahan konstruksi tanpa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sorotan tersebut diungkapkan Sirajudin Nur ditangah gencarnya pembangunan yang sedang dilakukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini.
Ia menegaskan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan dari penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama dalam sektor konstruksi dan properti.
Sirajudin Nur mengatakan, aturan mengenai standar mutu tetap berlaku secara nasional, termasuk di Batam.
“Kawasan bebas hanya diberi fasilitas fiskal dan kepabeanan, bukan pembebasan dari standar mutu dan keselamatan publik,” tegas Sirajudin di Batam, Selasa (27/10/2025).
Dia menjelaskan, penerapan SNI terhadap material bangunan seperti baja, besi, dan kaca bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kekuatan struktur bangunan.
“Negara punya aturan hukum tersendiri dalam menetapkan standar kelayakan produk guna melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sirajudin juga mengingatkan pengawasan terhadap peredaran produk non-SNI di Batam harus ditingkatkan.
Sirajudin Nur menilai, masih banyak material konstruksi yang beredar tanpa sertifikasi standar, yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Kepatuhan terhadap SNI adalah ukuran profesionalisme dan tanggung jawab moral pelaku industri,” katanya.
Lebih lanjut, Sirajudin menegaskan penerapan SNI merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai kaidah teknis dan keselamatan.
“Batam boleh kawasan perdagangan bebas, tapi tidak boleh bebas dari tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Penegakan standar SNI adalah bentuk tanggung jawab negara dan profesional pelaku industri,” kata Sirajudin Nur.
Dia berharap penerapan SNI di sektor properti bisa menjadi fondasi bagi iklim investasi yang sehat dan berdaya saing tinggi.
“Investasi yang kokoh dimulai dari fondasi yang memenuhi standar. Kalau ingin Batam jadi kawasan investasi unggulan, maka kepatuhan terhadap standar keselamatan harus jadi prioritas,” kata Sirajudin. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
| Daftar Harga Emas di Toko Mas Banda Baru Batam Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| Kronologis Pembunuhan Lansia di Batam, Polisi Ringkus Sekuriti Indekos, Motifnya Terungkap |
|
|---|
| Pemko Batam Siapkan 52.500 Paket Sembako Murah, Tekan Lonjakan Harga Menjelang Natal dan Tahun Baru |
|
|---|
| Keluarga Nurdia Berduka, Pegawai BPOM Batam Tewas di Singapura, Suami Minta Diadili di Indonesia |
|
|---|
| Tim Imigrasi dan Bea Cukai Batam Razia Panda Club di One Batam Mall, 3 WNA Masih Diperiksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.