Ratna Saumpaet Batal Terbang ke Chile, Ini 5 Fakta Dibalik Rencana Kepergiannya
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ini 5 fakta dibalik rencana keberangkatannya.
"Makanya ibu karena ini undangan juga dan ini sudah lama diagendakan, makanya ibu bergegas untuk berangkat. Tapi bukan dalam hal ini ibu akan melarikan diri dan sebagainya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut bermula dengan Ratna diminta turun saat berada di dalam pesawat oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Baca: Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan di Kaki Ibunya
Baca: Terkesan Makanan Indonesia, Ternyata Ini 7 Makanan Favorit Member BTS
Baca: INFO CPNS 2018 - Sudah 1,5 Juta Pelamar Pilih Formasi, Peminat Instansi Ini hanya 181 Orang
Hal itu terkait pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atau pencegahan untuk meninggalkan Indonesia.
Ratna pun digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia tiba di Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Putri sulung Ratna yang mendampingi sang ibu enggan memberikan keterangan apapun.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ratna dicekal karena statusnya sebagai tersangka.
"Kita melakukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi setelah itu jam 20.00 kita mendapat informasi keberangkatan Ibu Ratna ke luar negeri meninggalkan Indonesia," kata Argo seperti dilansir dari KompasTV.
"Karena yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung ke bandara," tambahnya.
Argo Yuwono juga membenarkan bahwa Ratna akan terbang ke Cile dan transit ke Turki.
"Ternyata yang bersangkutan mau ke Cile melalui Turki," tutur Argo.
Saat ini Ratna sedang diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Kemudian setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya dan nanti kita dalami," kata Argo.
Argo juga mengatakan bahwa Ratna sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemberitaan bohong atas penganiayaan.
"Tersangka kita kenakan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU ITE pasal 28, ancamannya 10 tahun," ujar Argo. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
*Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Rencana Ratna Sarumpaet ke Cile: Diongkosi Pemprov DKI Rp 70 Juta hingga Maksud Kepergian