5 Fakta Terkait Pengamanan 20 Ribu Handphone oleh KRI Lepu, 10 ABK Ikut Diamankan
Ribuan handphone atau ponsel ini diamankan di petugas Lanal dari sebuah kapal di perairan Selat Singapura pada Selasa, 16 Oktober 2018 lalu
Sebanyak 10 orang anak buah kapal (ABK) di kapal KM Berkat Sodara ikut diamankan petugas Lanal Batam.
Mereka diamankan bersamaan dengan pengamanan ribuan barang ponsel yang ditemukan di kapal mereka.
Kapal KM Berkat Sodara yang membawa ribuan ponsel tanpa surat jalan terjaring patroli Kapal KRI Lepu pada Selasa malam.
Kapal tesebut dalam perjalanan dari Singapura pada Selasa malam sekira pukul 20.30 WIB.
Baca: Hasil Free Practice I MotoGP Jepang, Andrea Dovizioso Paling Cepat,Valentino Rossi Nomor 9
Baca: Siva Aprilia, Wanita Seksi Dalam Video yang Bagian Tubuhnya Kesenggol Petarung MMA
Baca: Cek sscn.bkn.go.id. Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Hari Ini Jumat (19/10)
4. Tak bisa menunjukkan surat Jalan
Panglima Armada Barat (Pangalmabar) Laksamana Muda Yudo Margono dalam ekspose di Lanal Batam mengatakan, kapal yang membawa puluhan ribu HP diamankan Kapal KRI Lepu yang sedang berpatroli.
"Kapal itu datang dari Singapura. Dia menyelundupkan barang ini melalui laut, kapal Patroli kita menghampir dan meminta surat jalan. Ternyata mereka tidak bisa memperlihatkan surat jalan mereka," sebut Yudo, Jumat (19/10/2018) siang.
Karena tidak memiliki kelengkapan surat, anggota yang berada di Kapal Patroli melakukan pemeriksaan, ternyata barang yang mereka bawa adalah HP berbagai merk.
Baca: Kisah Ramna Bebas dari Neraka Likuefaksi, Sudah Ditelan Bumi Tapi Dimuntahkan Lagi
Baca: Kondisi Model Cantik Rini Puspitawati Mulai Membaik, Begini Kata Keluarga
5. ABK tidak mau menyebutkan nama pemilik
Panglima Armada Barat (Pangalmabar) Laksamana Muda Yudo Margono dalam ekspose di Lanal Batam mengatakan belasan ABK yang diamankan tidak mau menyebutkan siapa pemilik barang yang mereka bawa.
Ia mengatakan, para tersangka belum mau membuka suara siapa pemiliknya.
Meski begitu penyidik Lanal Batam akan terus melakukan penyelidikan.
"Kami akan cari tahu siapa pemiliknya. Sejauh ini mereka belum mengakui siapa yang punya barang," katanya.
Untuk saat ini, pelaku dikenakan UU pelayaran. Namun jika dalam pemeriksaan ada perkembangan, akan dikenakan pasal lain. (koe)
