KAPAL TERBAKAR DI BATAM
DPRD Batam Minta PT ASL Shipyard Terbuka Soal Bantuan Korban Ledakan Kapal Federal II
Komisi I DPRD Batam minta PT ASL Shipyard transparan bantuan bagi korban kecelakaan kerja di kapal Federal II, mana dari BPJS naker dan perusahaan
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- 14 orang tewas dan 17 lainnya terluka dalam kecelakaan kerja di Batam, di kawasan PT ASL Shipyard Tanjunguncang
- Kecelakaan kerja di Batam itu terjadi pada Rabu 15 Oktober 2025 dini hari
- DPRD Batam minta PT ASL Batam transparan soal bantuan yang diberikan kepada para korban ledakan kapal Federal II
- Mana bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan langsung dari perusahaan harus dipisahkan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi I DPRD Batam minta manajemen PT ASL Shipyard Tanjunguncang transparan dalam penanganan korban kecelakaan kerja di kapal Federal II.
Dalam kecelakaan kerja di Batam yang terjadi Rabu, 15 Oktober 2025 itu, 14 orang meninggal dunia dan melukai 17 lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr Muhammad Mustofa, SH, MH, menegaskan perusahaan tidak boleh menutup-nutupi sumber bantuan bagi korban, terutama yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita tahu dan sangat paham negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Mustofa, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, satu korban bisa mendapatkan santunan sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta dari negara melalui BPJS.
"Jadi jangan sampai PT ASL mengklaim santunan itu sebagai bantuan dari perusahaan,” ujarnya.
Mustofa meminta perusahaan harus memisahkan dengan jelas, bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan langsung dari perusahaan.
Hal yang sama juga berlaku untuk bantuan pendidikan anak korban, agar tidak terjadi klaim ganda.
“Perusahaan wajib menyampaikan secara terbuka berapa besar bantuan yang mereka berikan, dan untuk apa saja dana itu digunakan,” kata Mustofa.
DPRD Batam Minta Ribuan Pekerja Subkon PT ASL Diangkat Jadi Karyawan Tetap
Mustofa juga menyoroti status ribuan pekerja yang masih berstatus subkontraktor (subcon) di PT ASL Shipyard.
Ia mendesak agar sekitar 3.000 pekerja yang saat ini berstatus subcon diangkat menjadi karyawan permanen.
“Pihak manajemen sebelumnya sudah menyanggupi, seluruh korban yang masih dirawat akan diangkat sebagai karyawan tetap PT ASL. Itu harus diwujudkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” kata Mustofa.
Ia menambahkan, banyaknya subcon di perusahaan galangan kapal justru meningkatkan potensi kecelakaan kerja.
“Subkontraktor di PT ASL tidak boleh lebih dari dua. Semakin banyak subcon, semakin tinggi risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.
| Respons Kapolda Kepri Ditanya Kasus Laka Kerja di PT ASL Batam: Tidak Ada Kendala |
|
|---|
| Tewaskan 14 Pekerja, Sudah 43 Saksi Diperiksa Kasus Ledakan Kapal Federal II PT ASL Batam |
|
|---|
| Tim SKK Migas dan ESDM Turun ke Batam, Pastikan Penyelidikan Kapal Federal II di PT ASL Transparan |
|
|---|
| Fikri Korban Ledakan Kapal Federal II ASL Batam Tutup Usia Setelah Berjuang 13 Hari di RS |
|
|---|
| Empat Bulan Berlalu, Kasus Kapal Federal PT ASL Shipyard Batam Masih Berproses di Kejaksaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.