CPNS 2018

INFO CPNS 2018 - Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini Pesan Kemenag Bagi Pelamar CPNS 2018

Pelamar CPNS 2018 yang lolos seleksi administrasi diminta terus memantau website resmi Kemenag di kemenag.go.id

sscn.bkn.go.id
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Pelamar CPNS 2018 yang lolos seleksi administrasi diminta terus memantau website resmi Kemenag di kemenag.go.id

Sempat menunda, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018.

Bersamaan dengan itu, Kemenag juga merilis lampiran yang berisi persyaratan SKD untuk pelamar lolos seleksi administrasi.

Pelamar lolos diminta mencetak Kartu Peserta Ujian melalui laman sscn.bkn.go.id.

Baca: INFO CPNS 2018 - Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 Bakal Digelar 6 Sesi. Simak Jadwal dan Waktunya

Baca: Cek cpns.kemenkumham.go.id, Kemenkumham Umumkan Perubahan Jadwal SKD CPNS 2018

Baca: INFO CPNS 2018 - Saat Seleksi CPNS 2018 Penyandang Disabilitas Akan Dapat Perlakuan Beda

Baca: INFO CPNS 2018 - Tes Tertulis CPNS Kota Batam Dimulai Jumat (26/10), Simak Jadwal Lengkapnya

Sedangkan pelamar tak lolos seleksi bisa mengetahui alasannya melalui akun SSCN.

Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 dilakukan selama empat hari yakno 24 Oktober 2018 hingga 27 Oktober 2018.

Waktu dan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui website resmi Kemenag: kemenag.go.id.

Pelamar CPNS 2018 yang lolos seleksi administrasi diminta terus memantau website resmi Kemenag.

Saat SKD, peserta wajib membawa:

1. Print out Kartu Peserta Ujian yang akan ditukarkan dengan yang sudah tanda tangan panitia saat resgistrasi SKD.

2. e-KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

4. Peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Lartu Peserta Ujian wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa identitas lain seperti SIM, Paspor.

5. Mengenakan pakaian SKD:

- Pria: atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved