5 Fakta Dibalik Penangkapan Pelaku Pembunuh Dufi yang Ditemukan Tewas dalam Drum

Pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi berhasil ditangkap polisi. Simak deretan fakta dibaliknya.

Facebook Dufi Abdullah/Dokumen Polres Bogor
Dufi Abdullah, atau Abdullah Fithri Setiawan 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi berhasil ditangkap polisi.

Pelaku pembunuhan Dufi diketahui bernama M Nurhadi ditangkap di Bantargebang, Bekasi Selasa (20/11/2018) siang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa barang-barang milik Dufi.

Sebelumnya diketahui Dufi ditemukan tewas di dalam drum di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (18/11/2018).

Sebelum ditemukan tewas, Dufi sempat pamit kepada istrinya dan memarkirkan mobilnya di Stasiun Rawabuntu, Tangerang Selatan.

Mobil milik korban diketahui juga menghilang.

Baca: Diseret dan Dipaksa ke Dalam Tenda, Gadis 14 Tahun Diperkosa di Pinggir Pantai

Baca: 6 Fakta Dibalik Pembunuhan Ciktuti Iin Puspita, Mayat Dalam Lemari. Masalah Dipicu Uang Rp 1,2 Juta

Baca: Gisel Gugat Cerai Garding Marten - Pernah Berjanji Lewat Lagu, Simak 5 Fakta Lain Berikut Ini

Baca: Lagu Agnez Mo Overdose Berhasil Ungguli Maroon 5 dan Mariah Carey

Berikut sederet fakta penangkapan pelaku pembunuhan Dufi di Bekasi yang dikutip dari TribunnewsBogor.com:

Abdullah Fithri Setiawan dan istrinya. (Facebook/Abdullah Dufi)
Abdullah Fithri Setiawan dan istrinya. (Facebook/Abdullah Dufi) ()

1. Ditangkap di Bekasi

Dikutip dari Kompas.com, pelaku pembunuhan Dufi bernama M. Nurhadi ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang Bekasi pada 14.30 WIB, Selasa (20/11/2018).

"Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa malam.

2. Curi Barang Korban

Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni barang-barang milik korban.

Diantara ada ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Petugas kepolisian membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Saat ini pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved