KARIMUN TERKINI
Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Karimun, Penyidik Akan Panggil Saksi dari Kemendagri
Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Karimun masih terus bergulir.
Bakti meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang akan memperburuk keadaan.
"Kami menghormati proses yang ada. Jadi saya berharap kawan-kawan di DPRD Karimun menahan diri dan tidak mengeluarkan statement yang malah akan memperburuk keadaan," kata Bakti kepada Tribun Batam.id melalui sambungan telepon, Senin sore.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri itu juga menegaskan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan kewenangan mereka dalam setiap kasus dugaan korupsi yang mereka selidiki.
"Ini kasus korupsi bukan pidana umum, jadi mesti harus dipahami juga," ujarnya.
Polres Karimun Periksa 3 Staf DPRD Karimun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Karimun masih terus didalami penyidik Satreksrim Polres Karimun.
Hingga kini, Polres Karimun baru menetapkan satu orang tersangka yakni Bz, mantan Bendahara DPRD Karimun.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bz.
Akan tetapi Polres Karimun telah mencekal Bz bepergian ke luar negeri setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Akibatnya, Bz terpaksa harus mengurungkan niatnya menunaikan ibadah Haji ke tanah suci Mekah pada musim haji tahun ini.
Baca: Video Angin Puting Beliung, Stasiun Batutulis Bogor Rusak
Baca: Video dan Foto Dahsyatnya Angin Puting Beliung Terjang Bogor. Pohon Roboh Timpa Mobil
Baca: Sebut Oknum Pemerintahan Terlibat. Intan Dianjurkan Kajari Batam Jadi Justice Collaborator
"Sudah diberlakukan pencekalan. Jadi tidak bisa berangkat haji," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor, Iptu Binsar Samosir, Rabu (8/8/2018).
Binsar mengatakan sebanyak 70 orang sudah diambil keterangannya untuk kasus tersebut.
Mereka dominan berasal dari Anggota DPRD Karimun, staf Kantor DPRD Karimun, mantan Sekretaris DPRD Usman Ahmad serta beberapa saksi lain.
"Saksi sudah banyak. Ada yang dari staf, anggota DPRD unsur pimpinan DPRD dan Sekwan. Kami masih memeriksa ini jadi belum ke saksi ahli," ujar Binsar.
Saat ditanya mengenai adanya tersangka lain, Binsar menyebutkan pihaknya baru menetapkan satu orang saja, yakni Bz.
"Baru satu saja yang kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Dari pantauan di Unit Tipidkor Polres Karimun pada Rabu sore, tampak tiga staf DPRD Karimun dimintai keterangan.
Mereka terdiri dari seorang wanita dan dua laki-laki, mereka diperiksa terpisah di dua ruangan. (ayf)