KARIMUN TERKINI

Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Karimun, Penyidik Akan Panggil Saksi dari Kemendagri

Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Karimun masih terus bergulir.

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Penyidik Polres Karimun memeriksa tersangka dugaan kasus SPPD di DPRD Karimun 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Karimun masih terus bergulir.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan sebelum berkas yang menyeret Bz, mantan bendahara DPRD Karimun itu dilimpahkan ke jaksa. Hingga saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Karimun telah memeriksa sebanyak 125 saksi.

"Masih proses. Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap 125 orang saksi," kata Hengky, Kamis (6/12/2018).

Baca: PNBP Tak Capai Target, Beberapa Kegiatan Tak Bisa Dilakukan BP Batam Tahun Ini

Baca: Egianus Kogoya Klaim Penyerangan, Baku Tembak, TNI-Polri Kuasai Puncak Kabo Papua, Temukan 15 Jasad

Baca: Cara Cepat Beli Tiket Konser BLACKPINK. Dijual Mulai Jumat 7 Desember 2018 Pukul 14.00 WIB

Adapun saksi yang dimintai keterangan diantaranya adalah orang-orang di ruang lingkup DPRD Karimun, saksi ahli Hukum dan Saksi ahli Keuangan Negara.

"Pekan depan kita lanjutkan dengan Saksi Ahli dari Kemendagri," tambah Hengky.

Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

"Hasilnya ada berapa yang harus dirapatkan secara internal untuk memutuskan apa itu masuk dalam kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Hengky.

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut adalah Bz yang menjabat sebagai bendahara di DPRD Kabupaten Karimun pada tahun 2016.

Informasi yang berhasil dihimpun, Bz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada pekan lalu, tepatnya Jumat (3/5/2018).

Belum dipastikan berapa dugaan estimasi kerugian negara yang disebabkan kasus ini. Akan tetapi diperoleh informasi nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Baca: Sidang Tuntutan Terdakwa Sabu 19 Kilogram Tiga Kali Ditunda, Keterbatasan Penyusunan Jadi Alasan JPU

Baca: Terbukti Jambret, Zulkifli Divonis 1,6 Tahun. Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU Kejari Karimun

Baca: Masih Ingat Messi Cilik dari Afghanistan yang Viral 2 Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bz baru dipanggil kembali untuk diperiksa pada Rabu (9/5/2018).

Ia datang ke Mako Polres Karimun sejak Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB memenuhi panggilan penyidik.

Dari pantauan tribun, Bz diperiksa di Ruang Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Pria yang saat ini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karimun itu datang sendiri dengan menggunakan kemeja putih polos dan hitam

Bz masih menjalani pemeriksaan. Di depan penyidik Ia terlihat memegang beberapa kertas yang diduga dokumen terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas DPRD Karimun tahun 2016.

"Bisa sampai jam enam ke atas lah (pemeriksaan)," kata seorang penyidik.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya yang dikonfirmasi tribun melalui ponselnya mengatakan penyidikan akan kasus ini masih dilakukan pihaknya.

"Itu masih pengembangan. Saat ini saya masih di Polda," kata Hengky.

Baca: Gangguan Layanan Data Telkomsel Sumatera bagian Tengah Sudah Pulih

Baca: Kejati Kepri akan Umumkan Nama Tersangka di Hari Anti Korupsi

Baca: HP Bekas Banjiri Batam, Bea Cukai Ungkap Modus Penyeludupan dari Singapura

Sementara seorang pegawai DPRD Karimun yang diwawancarai membenarkan Bz menjabat sebagai bendahara di tahun 2016. Namun Ia hanya bertugas sampai pertengahan tahun.

"Setahu saya dia sampai Juni 2016 jadi bendahara. Sampai Desembernya tidak dia lagi. Cuma tidak tau apakah SK-nya masih dia atau yang baru.

Sekarang dia di Kanpora," kata pegawai yang enggan namanya dikorankan itu.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Karimun di Kecamatan Tebing.

Polisi melakukan penggeledahan di tiga ruangan. Usai kegiatan, polisi membawa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan SPPD DPRD Karimun tahun 2016.

Heboh Polisi Geledah Kantor DPRD! Wakil Ketua DPRD Karimun

Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis akhirnya bersuara terkait penggeledahan yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun di kantor DPRD Karimun, Senin (7/5/2018).

Bakti menegaskan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Karimun itu adalah dugaan korupsi DPRD Karimun tahun anggaran 2016.

"Berapa nilainya, saya juga belum tahu, lebih tepatnya penyidik yang statement. Pastinya tahun anggaran 2016," kata Bakti Lubis kepada Tribun Batam.id melalui sambungan telepon, Senin.

Bakti menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Karimun di DPR Karimun.

Baca: SIAP-SIAP! Tonton Live Streaming Semifinal Piala AFF 2018, Vietnam vs Filipina Jam 19.00 WIB.

Baca: Warganet Keluhkan Gangguan Jaringan Internet di Batam, Telkomsel Minta Maaf

Baca: Angin Puting Beliung Terjang Bogor, Pohon Timpa Mobil Avanza, Pengendara Mobil Tewas

Bakti meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang akan memperburuk keadaan.

"Kami menghormati proses yang ada. Jadi saya berharap kawan-kawan di DPRD Karimun menahan diri dan tidak mengeluarkan statement yang malah akan memperburuk keadaan," kata Bakti kepada Tribun Batam.id melalui sambungan telepon, Senin sore.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri itu juga menegaskan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan kewenangan mereka dalam setiap kasus dugaan korupsi yang mereka selidiki.

"Ini kasus korupsi bukan pidana umum, jadi mesti harus dipahami juga," ujarnya.

Polres Karimun Periksa 3 Staf DPRD Karimun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Karimun masih terus didalami penyidik Satreksrim Polres Karimun.

Hingga kini, Polres Karimun baru menetapkan satu orang tersangka yakni Bz, mantan Bendahara DPRD Karimun.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bz.

Akan tetapi Polres Karimun telah mencekal Bz bepergian ke luar negeri setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

Akibatnya, Bz terpaksa harus mengurungkan niatnya menunaikan ibadah Haji ke tanah suci Mekah pada musim haji tahun ini.

Baca: Video Angin Puting Beliung, Stasiun Batutulis Bogor Rusak

Baca: Video dan Foto Dahsyatnya Angin Puting Beliung Terjang Bogor. Pohon Roboh Timpa Mobil

Baca: Sebut Oknum Pemerintahan Terlibat. Intan Dianjurkan Kajari Batam Jadi Justice Collaborator

"Sudah diberlakukan pencekalan. Jadi tidak bisa berangkat haji," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor, Iptu Binsar Samosir, Rabu (8/8/2018).

Binsar mengatakan sebanyak 70 orang sudah diambil keterangannya untuk kasus tersebut.

Mereka dominan berasal dari Anggota DPRD Karimun, staf Kantor DPRD Karimun, mantan Sekretaris DPRD Usman Ahmad serta beberapa saksi lain.

"Saksi sudah banyak. Ada yang dari staf, anggota DPRD unsur pimpinan DPRD dan Sekwan. Kami masih memeriksa ini jadi belum ke saksi ahli," ujar Binsar.

Saat ditanya mengenai adanya tersangka lain, Binsar menyebutkan pihaknya baru menetapkan satu orang saja, yakni Bz.

"Baru satu saja yang kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Dari pantauan di Unit Tipidkor Polres Karimun pada Rabu sore, tampak tiga staf DPRD Karimun dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari seorang wanita dan dua laki-laki, mereka diperiksa terpisah di dua ruangan. (ayf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved