BATAM TERKINI
Sebut Dirinya Korban. Dihadapan Kajari Batam, Intan Siap Bongkar Keterlibatan Oknum Pemerintah
Intan mengaku dirinya adalah korban dari kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige
TRIBUNBATAM.id, BATAM - DPO terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi Batam, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan terlihat tenang dan santai saat dihadirkan Kejari Kota Batam saat konfrensi pers, Kamis (6/12/2018).
Mengenakan baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna putih dan kain penutup kepala warna cokelat, Intan melayani hampir semua pertanyaan dari wartawan.
Ketika disinggung perihal penangkapannya itu, Intan mengatakan dirinya merasa tidak bersalah dan tidak merasa dirinya adalah seorang pelarian.
"Saya dibilang DPO tapi menurut saya, saya ini kooperatif, tidak merasa DPO karena saya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang divoniskan hakim tapi kalau pihak lain mengatakan saya DPO, itu silahkan," kata Intan.
Intan mengaku dirinya adalah korban dari kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige.
Menurut Intan, seluruh kegiatan dokumen kapal resmi dan ia melakukan pembayaran pajak ke negara.

Baca: DPO Pemalsu Dokumen Kapal Tanker MV Engedi Batam Ditangkap Tim Gabungan Kejari Batam-Kejagung
Baca: Surati Kejari Batam, Conti Candra Minta Keadilan Ditegakkan. BCC Hotel Segera Dikembalikan
Baca: Sidang Kasus Sabu Satu Ton di Batam, Jaksa Kejagung Turun Dampingi JPU Kejari Batam
Intan melontarkan tudingan banyak oknum yang bermain dalam kasus yang melilit dirinya itu.
"Saya bayar pajak yang menjadi bagian negara. Lalu saya dituduh memalsukan dokumen kapal. Saya ini hanya lah korban. Banyak oknum yang bermain dalam perkara saya," katanya.
Intan kemudian bercerita, pada tahun 2014, sewaktu ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Kepri, kapal tanker MV Engedi eks MV Eagle Prestige, semula berada di dermaga Pulau Janda Berhias, tiba-tiba pindah ke daerah Kabil, Kota Batam.
"Lalu kapalnya dicincang-cincang begitu. Yang kerugian negara dan memalsukan dokumen letaknya di mana? Saya ini korban kezaliman oknum pemerintah yang berwenang di laut," ujar Intan.
Siap Buka-bukaan
Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan saat konferensi pers di gedung Kejari Kota Batam, mengaku siap buka-bukaan soal dugaan keterlibatan oknum di UPT Kelautan dan instansi pemerintahan lainnya yang berwenang atas kapal tanker MV Engedi eks MV Eagle Prestige.
"Saya sebut oknum ya. Jadi banyak yang terlibat atas kasus ini. Saya siap akan bongkar semua," ujarnya.
Intan menyebut jelas potensi kerugian negara pada perkara tersebut. Ia juga mengatakan, membayar pajak dokumen kapal bernilai miliaran rupiah namun oleh oknum tersebut tidak menyetorkannya ke kas negara.
Mendengar perkataan dan keterangan Intan dihadapan sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi menyatakan siap untuk menindaklanjuti.