BATAM TERKINI
Sebut Dirinya Korban. Dihadapan Kajari Batam, Intan Siap Bongkar Keterlibatan Oknum Pemerintah
Intan mengaku dirinya adalah korban dari kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige
"Ini kan masih sebatas keterangan. Dugaan, tentu kami akan kembangkan perkara ini. Bila ada potensi kerugian negara, maka siapa pun yang terlibat kami akan proses. Jadi kami, pada prinsipnya tidak ada tebang pilih atau pilih tebang. Sama semua," kata Dedie.
Dedie menyarankan Intan untuk siap menjadi 'justice collaborator'.
"Biar jelas semua kan, " kata Dedie.
Sebagai informasi, perkara tersebut bergulir sejak 3 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Batam.
Perkara itu, tercatat dengan nomor perkara 395/PID.B/2014/PN.BTM.
Kemudian, divonis pada Rabu 8 Oktober 2014 dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Intan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Pekan Baru, Riau.
Oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Rabu 4 Maret 2015, menguatkan putusan PN Batam.
Tidak puas, Intan melalui pengacaranya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. (leo)