TANJUNGPINANG TERKINI

Majelis Hakim Apresiasi Jaksa Hadirkan 42 Saksi dalam Sidang Korupsi Pasar Modern

"Kita apresiasi Jaksa yang menghadirkan banyak saksi pada persidangan pertama dengan agenda dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata

TRIBUNBATAM.id/ Wafa
Sebanyak 42 saksi dihadirkan dalam sidang pasar Modern Natuna di PN Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Sidang perkara korupsi Pasar Modern berlangsung hingga malam ini. Hal itu setelah banyaknya saksi yang dihadirkan.

Mereka akan memberi kesaksian keterkaitan dengan proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Natuna.

Santonius Tambunan selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan sejumlah saksi langsung dihadirkan di hari perdana sidang ini demi mempercepat jalannya sidang.

Bahkan ia mengapresiasi banyaknya saksi yang dihadirkan.

"Kita apresiasi Jaksa yang menghadirkan banyak saksi pada persidangan pertama dengan agenda dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Santonius dikonfirmasi Selasa (11/12/2018).

Baca: Sidang Pasar Modern Natuna, 29 Orang Saksi Langsung Dihadirkan, Hakim Sempat Kerepotan

Baca: Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan BCC Hotel Dikembalikan ke Conti Chandra

Baca: Usai Divonis, Tjipta Fudjiarta Dibawa dengan Mobil Pribadi. Alfonso Tuding Jaksa Tidak Taat Hukum

"Tadi pagi sudah disidangkan dengan agenda dakwaan, karena semua sepakat melanjutkan sidang pada hari ini, kita lanjutkan dengan para saksi yang tadi sebanyak 29 orang," kata Santonius.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain dari konsultan pengawas, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bank Jabar, Bank Cirebon, bagian pencairan dana seperti bendahara dan ULP.

Ditanya banyak saksi yang diperiksa secara bersamaan Santonius menyabut baik karena biasanya jaksa membutuhkan waktu lama untuk menghadirkan saksi.

"Biasanya menunggu panggilan saksi prosesnya lama, jadi kita apresiasi bisa menghadirkan bersamaan. Karena jarak cukup jauh dari Natuna. Makanya dihadirkan untuk mobilisasi tranportasi dan akhir tahun juga ada hakim yang mau cuti," katanya.

Selain itu dari banyaknya saksi mereka memiliki bagian masing-masing sehingga banyak yang dihadirkan.

"Sebagian masalah pembayaran saja, lelang saja, proses pengawasan dan memberikan sanksi pekerjaan. Jadi tanpa menghilangkan esensi pemeriksaan tersebut tapi kita melihat dari poin-poin dan fakta keterangan yang akan jadi rangkaian oleh penuntut umum," katanya.

Baca: Ahok Bebas 24 Januari 2019, Rayakan Natal di Mako Brimob dan Siapkan Kejutan

Baca: Kapal Ikan Asing Ditangkap, Danlanal Tarempa : Ini Bentuk Sinergitas Masyarakat Nelayan dan TNI

Baca: Diberi Peringatan, Kapal Ikan Vietnam Ini Malah Mau Nabrak KRI Teuku Umar 385

Baca: 10 Unit Bus Trans Batam Bantuan Pempus Tiba di Batam, Awal Tahun 2019 Dioperasionalkan

Dalam sidang itu sekilas beberapa diterangkan oleh saksi soal termin penganggaran. Setidaknya ada tiga termin penganggaran proyek tersebut.

"Ada juga tadi masih dibahas uang muka proyek sebesar Rp 5 miliar. Kemudian ada termin pertama kedua dan ketiga," tuturnya.

Sementara itu Kasi Penuntutan Kejati Kepri Dodi menuturkan sidang ini untuk menemukan rangkaian cerita dari saksi satu dengan saksi lainnya.

"Biar tidak misb dan tidak dipanggil-pannggil lagi atau tidak terputus-putus. Sehingga fakta material itu lebih mudah dipahami. Karena ini administrasi dan lainnya harus dicocokkan," kata Dodi yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya tidak hanya 29 orang saksi, para terdakwa yang berjumlah dari 8 orang akan memberikan kesaksian satu sama lain. Selain itu ditambah dengan 5 ahli. Total sebanyak 42 orang saksi yang memberikan keterangan.

"Ia masing-masing Jaksa punya teknik berbeda. Karena saksi banyak tanpa mengkonfirmasi kebelakang akan lebih mudah," ungkapnya lagi. (wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved