BATAM TERKINI
Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan BCC Hotel Dikembalikan ke Conti Chandra
Tjipta Fudjiarta divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/12/2018) sore.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Terdakwa penipuan saham PT Bangun Megah Semesta yang membangun The BCC Hotel & Residences Tjipta Fudjiarta divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/12/2018) sore.
Pembacaan putusan tersebut, dibaca secara bergantian oleh Ketua Mejelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan dibantu dua anggota majelis hakim Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menyuruh membuat keterangan palsu ke dalam surat otentik sebagaimana dalam dakwaan gabungan penuntut umum (JPU)," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Baca: Sidang Selalu Ditunda, Jaksa Tuntut Tjipta Fudjiarta Bebas dari Dakwaannya Sendiri
Baca: Hingga Sidang ke 32, Tuntutan JPU Terhadap Tjipta Fudjiarta Juga Belum Siap. Apakah Besok Dibacakan?
Baca: Beberapa Kali Tuntutan Ditunda, Besok Terdakwa Tjipta Fudjiarta Kembali Disidangkan
Baca: Pengacara Tjipta Fudjiarta: Keterangan Saksi Tak Cukup Buktikan Kesalahan Terdakwa
Baca: Hakim Tidak Lengkap Jadi Alasan Tuntutan JPU Terhadap Tjipta Fudjiarta Ditunda
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh perbuatannnya dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Membebankan biaya perkara ke terdakwa 1.005.000 (satu juta lima ribu rupiah),” kata Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan.
Dalam putusan itu Majelis Hakim menilai, terdakwa Tjipta Fudjiarta telah melanggar pasal 378 jo 266 KUHP. Selanjutnya, atas putusan tersebut, hakim langsung memerintahkan agar terdakwa Tjipta Fudjiarta ditahan.
“Memerintahkan agar dalam masa penahanan terdakwa dikurangkan dan denda yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” tambah hakim Taufik.
Dalam pembacaan putusan tersebut, karena Tjipta telah dihukum atas perbuatannya, Taufik lagi-lagi memerintahkan, agar objek hotel dikembalikan kepada Direktur saham PT. Bangun Megah Semesta yang membangun The BCC Hotel & Residences Conti Chandra.

“Memerintahkan, agar barang bukti berupa BCC Hotel yang terletak di Jalan Bunga Mawar Nomor 5, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau dikembalikan kepada PT Bangun Megah Semesta (Conti Chandra),” tambah hakim.
Dalam vonis itu, hakim mempertimbangkan hal-hal keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Keaadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringakan terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Atas putusan itu, Tjipta nyatakan banding.
Tidak Dibawa dengan Mobil Tahanan, Tjipta Naik Mobil Pribadi
Saat hakim Taufik membacakan putusan itu, Tjipta Fudjiarta yang semula tenang, mulai melihat kiri kanan. Sesekali, Tjipta melihat kea rah pengacaranya Hendrie Devitra.
Hanya saja, pandangan Hendri Divitra terlihat dari jarak sekitar lima meter, terus memandangi meja. Pemandangannya pun, sempat luput dari pandangan kliennya Tjipta.
Tak hanya itu, Tjipta pun terlihat tak tenang di kursi pesakitan. Ia terus memandang kiri-kanan. Jaksa pun yang berada di sebelah kirinya, terlihat tidak menghiraukan pandangan Tjipta.
Suasana pengunjung sidang cukup ramai. Dipenuhi oleh keluarga korban Conti Chandra dan keluarga terdakwa Tjipta Fudjiarta. Usai sidang, Tjipta bersama pengacaranya langsung menuju lantai dua PN Batam, dengan tujuan untuk menandatangani berkas banding ke Pengadilan Tinggi.

Wartawan tidak diperkenankan masuk. Tjipta dan beberapa polisi dan kerabatnya mengawal. Sekitar 10 menit Tjipta di lantai dua kantor Pengadilan Negeri Batam itu.