Tangisan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Saat Cium Pipi Istri pada Sidang Perdana
Bupati Non-Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (49) menangis usai jalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Bupati Non-Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (49) menangis usai jalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
Tangis Pangonal pecah saat mencium pipi istri dan saudara-saudaranya.
Pangonal hadir di persidangan dengan didampingi istrinya Siti Awal Siregar, anak laki-lakinya dan keluarga besarnya.
Baca: Resep Bikin Snowy Almond Cookies, Kue Kering Natal yang Maniskan Suasana
Baca: Hasil BWF World Tour Finals 2018-4 Wakil Sudah Tersisih, Indonesia Terancam Tanpa Wakil di Semifinal
Baca: Resmi, Tim Valentino Rossi Perkenalkan Livery Baru Untuk MotoGP 2019
Baca: BERITA PERSIB - Siapa Pelatih Persib Bandung? Ini Rencana Pengumuman Manajemen Persib Bandung
Saat menunggu disidangkan, Pangonal duduk disebelah sang istri.
Sembari menunggu, keduanya memanfaatkan waktu luang tersebut untuk bercerita sedikit.
Pangonal yang seharusnya menjabat sebagai Bupati tahun 2021 ini, mengenakan kemeja batik menjalani sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama, Kamis (13/12/2018) pagi akibat kasus penerimaan fee proyek dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendi Syahputra alias Asiong yang merupakan mitra Pemkab dalam sejumlah proyek di Labuhanbatu.
Jalannya sidang, Pangonal yang duduk di kursi pesakitan banyak tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dodi mendakwa Pangonal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Tipikor Medan, Pangonal Harahap menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang sejumlah SGD 218.000 dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000," ucap Dody.
Lanjut Dody uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra melalui melalui orang-orang kepercayaan Pangonal yaitu H. Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal), Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.
Baca: Gegara Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp, Pria Ini Dipenjara, Kena Denda Puluhan Juta Rupiah
Baca: Instruksi Pusat, Disduk Anambas Lakukan Pemusnahan e-KTP Rusak Sebanyak 1.122 dengan Cara Dibakar
Baca: Pencarian Pesawat Lion Air JT 610 Kembali Dilakukan, Lion Air Datangkan Kapal Canggih dari Singapura
Baca: BERITA PERSIB - 5 Pemain dari 3 Klub Degradasi Liga 1 Ini Layak Gabung Persib? Simak Ulasannya
Selanjutnya Pangonal disebutkan JPU mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.
"Bahwa Terdakwa selaku Bupati Labuhan Batu bersama-sama dengan H. Thamrin Ritonga (berkas terpisah) dan Umar Ritonga (Buronan) mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp42.280.000.000 dan uang sejumlah SGD218.000 dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018," ucap Dody Sukmono.
JPU Dody Sukmono mengatakan bahwa penerimaan-penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.
Menanggapi itu, Hakim Ketua Irwan Effendi mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan. Irwan Effendi menanyakan pemahaman terdakwa Pangonal Harahap terhadap dakwaan yang disematkan JPU.
"Paham pak. Kami nggak mengajukan eksepsi," ucap Pangonal, yang kemudian sidang ditutup oleh Majelis hakim hingga satu pekan kedepan.
Usai sidang, Dody Sukmono yang diburu wartawan mengatakan bahwa kemana uang tersebut akan mengalir akan diungkap di persidangan, termasuk uang yang disebut Pangonal Harahap digunakan untuk kampanye salah satu pasangan gubernur Sumatera Utara.
"Semuanya akan kita uji di persidangan. Karena Pangonal tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait kasus PUPR tahun 2016 hingga 2018 ini," ucap Dodi.
"Semuanya akan kita uji kemana uang-uangnya," pungkas JPU.
Terpisah Pangonal Harahap tak mau berkomentar lebih lanjut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan persidangan sudah sesuai dengan fakta.
"Udah-udah. Sesuai semuanya sama dakwaan, udah dulu ya," ucap Pangonal menuju lobi Pengadilan sembari menunggu diantarkan ke Rutan Tanjunggusta.
Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono, penasihat hukum Pangonal Harahap yakni Herman Kadir SH mengatakan kliennya tersebut akan mengungkap semuanya dalam sidang-sidang selanjutnya.
"Pasti ya. Semua kita akan ungkap di persidangan," ucapnya.
Menjawab pertanyaan Tribun Medan, Herman mengatakan kasus-kasus fee proyek di Labuhanbatu sudah menjadi tradisi, bahkan sebelum dan sesudah Pangonal Harahap menjadi Bupati.
"Itu udah kebiasaan ya dari dulu. Sebelum bupatinya Pak Pangonal pun gitu. Bahkan sekarang wakilnya yang jadi penguasa di Labuhanbatu pun begitu," ucapnya.
Kepada Tribun Medan, Herman mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus Pangonal tinggal 10 persen. Seluruh aset Pangonal selama ini sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: JOD Social Bar Hadir di Batam. Usung Konsep Indoor dan Live Show Setiap Hari
Baca: Soal 4 Poin Hasil Rapat Terbatas di Istana Negara, Ini Kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo
Baca: 4 Fakta Putusnya Kisah Asmara Dita Soedarjo dan Denny Sumargo
Harapan Istri Pangonal Harahap
Istri Bupati Non-Aktif Pangonal Harahap, Siti Awal Siregar berharap majelis hakim memberikan keadilan untuk suaminya. Lantaran sang suami, imbuhnya telah bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Siti mengatakan bahwa selama suaminya di titipkan ke Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan 14 November 2018, keluarga kerap menjenguk Pangonal.
"Sesekali ada waktu ke Rutan menjenguk bapak ya bang," ucap Siti di lobby Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/12/2018) pagi
Untuk lebih dekat dengan Pangonal Harahap, Siti mengatakan sudah pisah dari Rantauprapat ke Kota Medan.
"Sekarang sudah di sini. Kan lebih dekat dengan Bapak, lagipun anak anak di sini semua," singkatnya.
Saat disinggung peristiwa penangkapan Pangonal, kedua mata Siti Awal tampak berkaca-kaca. Dirinya enggan mengingat kembali apa yang pernah terjadi dari orang yang dicintainya itu.
"Gak bisa diceritakan lah. Namanya suami kalau tertimpa musibah kita pun turut merasakan. Doakan aja yang terbaik untuk suami saya," ucapnya
(cr15/tribun-medan.com)