GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Begini Reaksi Sri Sultan Hamengku Buwono X

Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas angkat bicara terkait keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan permaisuri Kraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas ditemui di Jakarta, Jumat (21/4/2017). 

TRIBUNBATAM.id, YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.

Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.

"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).

Baca: Ungkap Dugaan Kasus Pengaturan Skor, Polri Panggil Pengurus PSSI, Hari Ini Sekjen Ratu Tisha Destria

Baca: BAHAYA! Pakai Minyak Goreng Berulang Bisa Picu Kanker. Simak Tips Berhemat Minyak Tapi Tetap Sehat

Baca: Jamin Keamanan Masyarakat, Begini Persiapan Polda Kepri Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca: Ketika Jessica Iskandar Bercanda Ingin Dilamar di Kapal Pesiar, Begini Kata Richard Kyle

Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik.

Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," katanya.

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara.

Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.

Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas angkat bicara terkait keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya sebagai anggota DPD.

Melalui keterangan tertulisnya, GKR Henas mengatakan ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat paripurna sebagaimana menjadi landasan BK DPD mengeluarkan keputusan tersebut bukanlah tanpa alasan.

GKR Hemas mengatakan tidak hadir dalam sejumlah rapat paripurna karena ia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI.

"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya, maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dkk berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar GKR Hemas, Jumat, (21/12/2018).

Menurut GKR Hemas, Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan putusan bahwa pengambilalihan ketua DPD oleh Osman Sapta Odang, sah secara hukum.

Pasalnya, Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Tatib tersebut yang membuat Oesman Sapta terpilih menjadi Ketua DPD RI 2017 lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved