GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Begini Reaksi Sri Sultan Hamengku Buwono X
Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas angkat bicara terkait keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya
"Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," ucap GKR Hemas.
GKR Hemas mengatakan DPD merupakan lembaga politik. Sehingga keputusanya pasti politik.
Oleh karena itu GKR Hemas menolak kompromi politik dengan tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
Baca: Udin P Sihaloho : Mal hingga Masjid Harus Dilengkapi Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas
Baca: Jarang Diketahui, Inilah 10 Manfaat Labu Siam bagi Kesehatan, Baik untuk Otak dan Cegah Jerawat
Baca: Kombatan Deklarasikan Dukungan Untuk Jokowi-Maruf Amin. Sapta : Kami Bukan Bagian Partai Atau Ormas
"Negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata," tutur GKR Hemas.
GKR Hemas merupakan salah satu anggota DPD yang bersebrangan dengan Oesman Sapta saat polemik perebutan Ketua DPD 2017 lalu.
GKR Hemas menolak pemangkasan jabatan Pimpinan DPD 2,5 tahun lantaran MA telah membatalkan tata tertib tersebut.
Meski Tatib tersebut dibatalkan, Mahkamah Agung tetap melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD baru dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
Senator asal Yogyakarta GKR Hemas menilai Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.
Putusan tersebut bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dalam pasal itu dituliskan bahwa anggota DPD diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," katanya dalam keterangan tertulisnnya, Jumat, (21/12/2018).
Peraturan tersebut menurutnya dipahami BK sehingga lembaga tersebut tidak dapat memproses Laporan Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian.
Ia juga mengatakan BK bersifat diskriminatif dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota DPD.
Pasalnya BK DPD tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono, Oktober lalu.
Pelaporan itu terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI.