GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Begini Reaksi Sri Sultan Hamengku Buwono X

Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas angkat bicara terkait keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan permaisuri Kraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas ditemui di Jakarta, Jumat (21/4/2017). 

"Surat yang dibuat Nono Sampono dengan Kop Surat DPD RI itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI sebagaimana diatur di Tatib. Laporan keduanya dianggap sepi. Semoga semua pihak dapat memahami apa yang saya perjuangkan selama ini," katanya.

Sebelumnya Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis, (20/12/2018).

"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).

Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD. Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.

"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.

Status pemberhentian tersebut menurut Mervin bisa dipulihkan dengan sejumlah syarat.

Pertama GKR Hemas harus meminta maaf kepada satu media lokal tempat ia dipilih dan nasional.

Permintaan maaf juga harus disampaikan dalam sidang Paripurna DPD.

"Kalau misalkan dalam reses minta maaf dan menjelaskan ketidakhadirannya tersebut maka bisa dipulihkan. Namun apabila tidak ya bisa diproses kembali untuk kemudian diberhentikan tetap," katanya.

Kasus yang menimpa GKR Hemas tersebut menurut Mervin bukan untuk pertama kali ini saja. Sebelumnya ada sejumlah senator mengalami hal serupa. Hanya saja mereka meminta maaf, sehingga kemudian statusnya aktif kembali. Selain GKR Hemas, DPD juga menjatuhkan sanksi serupa kepada senator lainnya yakni Maemana Umar asal Riau.

"Ini dilakukan untuk penegakan disiplin dan aturan, serta memperbaiki citra lembaga," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul GKR Hemas Nilai Keputusan BK Memberhentikannya Tanpa Dasar Hukum, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/21/gkr-hemas-nilai-keputusan-bk-memberhentikannya-tanpa-dasar-hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selalu Absen Paripurna DPD, GKR Hemas Tidak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Odang, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/21/selalu-absen-paripurna-dpd-gkr-hemas-tidak-akui-kepemimpinan-oesman-sapta-odang?page=all.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Komentar Sri Sultan Terkait Pemberhentian Sementara GKR Hemas dari DPD RI", https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/13450791/ini-komentar-sri-sultan-terkait-pemberhentian-sementara-gkr-hemas-dari-dpd.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved