GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Begini Reaksi Sri Sultan Hamengku Buwono X

Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas angkat bicara terkait keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan permaisuri Kraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas ditemui di Jakarta, Jumat (21/4/2017). 

TRIBUNBATAM.id, YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.

Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.

"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).

Baca: Ungkap Dugaan Kasus Pengaturan Skor, Polri Panggil Pengurus PSSI, Hari Ini Sekjen Ratu Tisha Destria

Baca: BAHAYA! Pakai Minyak Goreng Berulang Bisa Picu Kanker. Simak Tips Berhemat Minyak Tapi Tetap Sehat

Baca: Jamin Keamanan Masyarakat, Begini Persiapan Polda Kepri Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca: Ketika Jessica Iskandar Bercanda Ingin Dilamar di Kapal Pesiar, Begini Kata Richard Kyle

Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik.

Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," katanya.

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara.

Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.

Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas angkat bicara terkait keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya sebagai anggota DPD.

Melalui keterangan tertulisnya, GKR Henas mengatakan ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat paripurna sebagaimana menjadi landasan BK DPD mengeluarkan keputusan tersebut bukanlah tanpa alasan.

GKR Hemas mengatakan tidak hadir dalam sejumlah rapat paripurna karena ia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI.

"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya, maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dkk berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar GKR Hemas, Jumat, (21/12/2018).

Menurut GKR Hemas, Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan putusan bahwa pengambilalihan ketua DPD oleh Osman Sapta Odang, sah secara hukum.

Pasalnya, Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Tatib tersebut yang membuat Oesman Sapta terpilih menjadi Ketua DPD RI 2017 lalu.

"Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," ucap GKR Hemas.

GKR Hemas mengatakan DPD merupakan lembaga politik. Sehingga keputusanya pasti politik.

Oleh karena itu GKR Hemas menolak kompromi politik dengan tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

Baca: Udin P Sihaloho : Mal hingga Masjid Harus Dilengkapi Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas

Baca: Jarang Diketahui, Inilah 10 Manfaat Labu Siam bagi Kesehatan, Baik untuk Otak dan Cegah Jerawat

Baca: Kombatan Deklarasikan Dukungan Untuk Jokowi-Maruf Amin. Sapta : Kami Bukan Bagian Partai Atau Ormas

"Negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata," tutur GKR Hemas.

GKR Hemas merupakan salah satu anggota DPD yang bersebrangan dengan Oesman Sapta saat polemik perebutan Ketua DPD 2017 lalu.

GKR Hemas menolak pemangkasan jabatan Pimpinan DPD 2,5 tahun lantaran MA telah membatalkan tata tertib tersebut.

Meski Tatib tersebut dibatalkan, Mahkamah Agung tetap melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD baru dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.

Senator asal Yogyakarta GKR Hemas menilai Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.

Putusan tersebut bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam pasal itu dituliskan bahwa anggota DPD diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," katanya dalam keterangan tertulisnnya, Jumat, (21/12/2018).

Peraturan tersebut menurutnya dipahami BK sehingga lembaga tersebut tidak dapat memproses Laporan Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian.

Ia juga mengatakan BK bersifat diskriminatif dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota DPD.

Pasalnya BK DPD tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono, Oktober lalu.

Pelaporan itu terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI.

"Surat yang dibuat Nono Sampono dengan Kop Surat DPD RI itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI sebagaimana diatur di Tatib. Laporan keduanya dianggap sepi. Semoga semua pihak dapat memahami apa yang saya perjuangkan selama ini," katanya.

Sebelumnya Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis, (20/12/2018).

"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).

Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD. Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.

"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.

Status pemberhentian tersebut menurut Mervin bisa dipulihkan dengan sejumlah syarat.

Pertama GKR Hemas harus meminta maaf kepada satu media lokal tempat ia dipilih dan nasional.

Permintaan maaf juga harus disampaikan dalam sidang Paripurna DPD.

"Kalau misalkan dalam reses minta maaf dan menjelaskan ketidakhadirannya tersebut maka bisa dipulihkan. Namun apabila tidak ya bisa diproses kembali untuk kemudian diberhentikan tetap," katanya.

Kasus yang menimpa GKR Hemas tersebut menurut Mervin bukan untuk pertama kali ini saja. Sebelumnya ada sejumlah senator mengalami hal serupa. Hanya saja mereka meminta maaf, sehingga kemudian statusnya aktif kembali. Selain GKR Hemas, DPD juga menjatuhkan sanksi serupa kepada senator lainnya yakni Maemana Umar asal Riau.

"Ini dilakukan untuk penegakan disiplin dan aturan, serta memperbaiki citra lembaga," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul GKR Hemas Nilai Keputusan BK Memberhentikannya Tanpa Dasar Hukum, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/21/gkr-hemas-nilai-keputusan-bk-memberhentikannya-tanpa-dasar-hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selalu Absen Paripurna DPD, GKR Hemas Tidak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Odang, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/21/selalu-absen-paripurna-dpd-gkr-hemas-tidak-akui-kepemimpinan-oesman-sapta-odang?page=all.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Komentar Sri Sultan Terkait Pemberhentian Sementara GKR Hemas dari DPD RI", https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/13450791/ini-komentar-sri-sultan-terkait-pemberhentian-sementara-gkr-hemas-dari-dpd.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved