KARIMUN TERKINI
Sidang Dugaan Money Politic Caleg Perindo Kepri - Hakim Sebut Edyson Tak Hormati Persidangan
Majelis Hakim meminta JPU untuk menjadikan ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu sebagai catatan pada saat penyusunan tuntutan
Sidang Dugaan Money Politic Dua Caleg Perindo Kepri. Hakim Sebut Terdakwa Dr Edyson Tak Hormati Persidangan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu (58) dalam setiap persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun membuat dirinya disebut Majelis Hakim tidak menghormati persidangan.
Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Aditya Rachman Rosadi untuk menjadikan ketidakhadiran terdakwa Dr Edyson Tatulu tersebut sebagai catatan tersendiri pada saat penyusunan penuntutan nanti.
"Sejak sidang digelar pertama kali sampai sekarang, terdakwa Edyson Tatulu tidak pernah menghadiri persidangan. Dia tidak menghormati persidangan ini. Supaya ini jadi catatan penuntut umum ya pada saat penuntutan nanti," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat sidang perkara dugaan money politic dua caleg Partai Perindo Kepri, Jumat (21/12/2018) sore.
Permintaan Majelis Hakim tersebut ditanggapi JPU Aditya Rachman Rosadi dengan memberikan anggukan kepala tanda bersedia.
Baca: Bawaslu Karimun Sesalkan Pernyataan Ketua Partai Perindo Kepri. Nurhidayat: Sangat Tidak Berdasar!
Baca: Polres Karimun SP3 Kasus Ketua Partai Perindo Kepri. Andi: Kebenaran Sudah Menemukan Jalannya
Baca: Hadirkan 11 Saksi Perkara Money Politic Caleg Perindo, Terdakwa Edyson Mangkir dari Sidang
Kepada TribunBatam.id seusai sidang, JPU Aditya Rachman Rosadi mengatakan permintaan Majelis Hakim itu dinilai wajar mengingat sudah 4 kali sidang digelar, terdakwa Dr Edyson Tatulu tidak pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya.
"Maksud pak Ketua (Majelis Hakim) itu, biar jadi pertimbangan kami dalam menimbang berat-ringannya penuntutan nanti terhadap terdakwa Edyson Tatulu. Kami sudah upaya menghadirkan dia, surat panggilan sudah kami layangkan, dengan berbagai media kami lakukan tapi tidak juga," kata Aditya.
Ketidakhadirannya tersebut, Aditya menilai bisa merugikan kepada diri terdakwa Edyson sendiri karena tidak bisa melakukan pembelaan diri seperti yang dilakukan terdakwa lainnya yakni Indri Ceria Agustin (22).
"Dampaknya, dia tidak bisa melakukan pembelaan diri. Bagi kami, keterangan dia tidak ada juga tidak apa-apa, karena kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Aditya.
Pemeriksaan Terdakwa
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Indri Ceria Agustin.
Terdakwa Indri menyebutkan dirinya tidak pernah mengeluarkan dana sepersen pun untuk turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada 26 September-20 Oktober 2018.
Indri juga mengatakan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam pengaturan hadiah bagi para pemenang turnamen Perindo Cup tersebut.
"Saya tidak pernah menyumbang sepersen pun untuk turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro itu Yang Mulia. Saya juga tidak terlibat dalam pengaturan hadiah bagi para pemenang. Hadiahnya sudah ada saja di situ," kata Indri membela diri.
Perihal janji akan membangunkan tempat kegiatan para ibu PKK, Indri mengaku ia sampaikan kepada wartawan saat diwawancara bukan langsung kepada warga atau ibu-ibu PKK di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro.
"Saya diwawancarai wartawan, ditanya kalau ibu Indri nanti duduk, apa yang akan diberikan. Saya jawab saya akan bangunkan tempat kegiatan para ibu PKK. itu kepada wartawan bukan kepada warga langsung," kata Indri.
Meski begitu, Indri mengakui dirinya acungan jari telunjuk ke arah warga saat di atas panggung usai memberikan hadiah kepada para pemenang mengacu kepada nomor urut dirinya sebagai caleg partai Perindo untuk DPRD Kepri 2019-2024.
"Jari telunjuk itu tanda nomor urut saya," katanya menjawab pertanyaan JPU, Aditya Rachman Rosadi.
Indri juga mengaku dirinya tidak tahu soal keberadaan spanduk dan baliho partai Perindo beserta calegnya di lokasi acara turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Moro tersebut.
"Siapa yang cetak, saya tidak tahu. Siapa yang pasang, saya juga tidak tahu. Tahunya bendera, spanduk dan baliho sudah terpasang saja di lokasi," kata Indri.
Ketika disinggung Majelis Hakim perihal asal dana, terdakwa mengatakan berasal dari terdakwa Edyson Tatulu dengan nilai mencapai Rp 40 juta.
"Saya dengar-dengar dari pak Edyson, totalnya semua Rp 40 juta. Ditransfer sama istrinya, ibu Silvana," kata Indri.
Keterangan saksi ahli
Pada sidang itu, JPU juga membacakan keterangan dua orang saksi ahli yakni Profesor Topo Santosa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Parlindungan Sihombing, S.Sos.
Profesor Topo Santosa dalam keterangannya mengatakan, pemberian hadiah baik langsung maupun tidak langsung oleh caleg atau peserta pemilu kepada warga atau peserta pemilu di atas Rp 1 juta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 dikategorikan sudah melanggar ketentuan Pemilu 2019.
Seperti diketahui, turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selat Mi, Kecamatan Moro, di atas Rp 1 juta sebagaimana diatur undang-undang.
Hadiah bagi juara 1 uang tunai sebesar Rp 8 juta plus tropi dan parabola. Juara 2 uang tunai Rp 5 juta plus tropi dan parabola, juara 3 uang tunai Rp 3 juta plus tropi dan parabola dan juara 4 Rp 2 juta plus tropi dan parabola.
Semua hadiah tersebut disebut-sebut berasal dari partai Perindo Kepri atau kedua terdakwa yakni Edyson Tatulu dan Indri Ceria Agustin.
Bahkan pada saat babak penyisihan, pihak penyelenggara juga memberikan hadiah langsung berupa parabola kepada pemenang pertandingan.
Andi Kusuma Mangkir Jadi Saksi
Ketua DPW Partai Perindo Kepri, Andi Kusuma dikatakan JPU Aditya Rachman Rosadi masuk daftar sebagai saksi pada persidangan perkara dugaan money politic dua caleg Perindo Kepri, Edyson Tatulu dan Indri Ceria Agustin.
Namun hingga empat kali persidangan, Andi Kusuma tidak pernah dihadirkan.
Padahal namanya muncul hampir di setiap persidangan dengan peran baik sebagai pemberi instruksi perihal pelaksanaan turnamen bola voli Perindo Cup tersebut maupun melakukan berorasi berbau kampanye kepada masyarakat sekitar lokasi turnamen.
Aditya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk jadi saksi namun tidak hadir dengan alasan tengah di luar kota.
"Dia sudah kami panggil untuk jadi saksi tapi alasannya tidak bisa hadir karena lagi di luar kota," kata Aditya. (*)
* Baca juga Harian Pagi Tribun Batam, Edisi Sabtu, 21 Desember 2018