GKR Hemas Akan Melawan Sanksi BK DPD. Begini Komentar Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan mensinyalir, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik. Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

tribunnews.com
GKR Hemas saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). 

TRIBUNBATAM.ID - GKR Hemas hingga kini tengah gencar sosialisasi guna maju kembali dalam pemilihan legislatif sebagai Anggota DPD RI dari Dapil DI Yogyakarta.

Namun di tengah kesibukannya, kabar menghebohkan datang dari Senayan. GKR Hemas diberi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara dirinya.

Lantas bagaimana tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai sanksi yang diterima GKR Hemas?

Di sela-sela kesibukannya sebagai Gubernur DIY, saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Sri Sultan turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.

Baca: Dipecat Sebagai Anggota DPD RI, GKR Hemas Tolak Minta Maaf dan Pilih Jalur Hukum

Baca: Kodam Cenderawasih Bingung Gubernur dan DPRD Papua Minta TNI-Polri Ditarik dari Nduga

Baca: Peleburan BP Batam Memantik Polemik: Ini Fakta-fakta yang Menyeruak

Hanya saja Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI itu hingga menjatuhkan sanksi demikian.

"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).

Sri Sultan mensinyalir, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik. Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," tandasnya.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X (KOMPAS.com/Teuku Muh Guci S)

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara. Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.

Ketua BK DPD, Mervin S Komber akhirnya membeberkan alasan pihaknya menjatuhkan sanksi. GKR Hemas disebutnya sering bolos dari tugasnya sebagai anggota DPD hingga hanya 'numpang' tanda tangan daftar presensi rapat.

Mervin S Komber membeberkan data presensi atau kehadiran GKR Hemas di DPD, saat dihubungi Tribun, Sabtu (22/12).

Mervin menjelaskan, dari data presensi diketahui, selama 2018, GKR Hemas telah lebih dari enam kali tidak hadir mengikuti Rapat Paripurna DPD RI.

Bahkan, Hemas pada dua kali rapat hanya membubuhkan tanda tangan di luar ruang rapat dan tidak hadir mengikuti rapat itu.

Selain itu, lanjut Mervin, Hemas sebanyak dua kali mengajukan izin sakit dan selebihnya tanpa ada keterangan." Dua kali sempat hanya tanda tangan saja, tapi tidak masuk ke ruangan," ujar jelas dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (22/12).

Mervin juga menegaskan, Hemas sudah mendapatkan teguran dari mulai teguran ringan, sedang hingga berat dari seringnya dia tidak mengikuti rapat paripurna DPD. "Kami membuka ruang agar yang bersangkutan dapat memberi konfirmasi dan klarifikasi. Tapi, ini tidak dilakukan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved