VIDEO. Sidang Money Politic Caleg Perindo, Pengacara Sebut Edyson Tahu Status Terdakwa dari Media
"Kehadiran saudara kami apresiasi ya. Kalau boleh tahu, kenapa saudara baru bisa hadir sekarang?" kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan.
Sementara itu, JPU yakni Aditya Rachman Rosadi meminta Majelis Hakim untuk memberikan pihaknya waktu untuk menyelesaikan tuntutan.
Permintaan JPU tersebut dikabulkan, sidang akan dilanjutkan Kamis (27/12/2018) besok dengan agenda pembacaan tuntutan serta pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.
"Kalau bisa agak pagi ya, kasihan para wartawan sudah menunggu dari pagi. Kepada kedua terdakwa, selain pledoi dari para penasehat hukum, saudara juga bisa buat sendiri pledoinya ya. Sidang saya tutup," kata Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karimun itu.(yah)
Rekomendasi untuk Anda