BATAM TERKINI
Kini Lebih Mudah dan Cepat. BP Batam Ungkap Terobosan Terkait Urus Izin Fatwa Planologi
Badan Pengusahaan Batam saat ini sedang melakukan perbaikan sistem pengurusan izin fatwa planologi. Simak bocorannya!
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam saat ini sedang melakukan perbaikan sistem pengurusan izin fatwa planologi.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Yusmar Anggadinata.
"Sebelum pimpinan yang sekarang, proses perizinan paling cepat itu kalau persyaratan rencananya sudah siap, baik administrasi dan teknis," kata Angga, sapaannya, baru-baru ini.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya bisa saja prosesnya lebih cepat ataupun lama.
Proses menjadi lama, biasanya karena rencana yang diajukan tak lengkap.
Baca: Kadis Pariwisata Diminta Inovatif, Edward Brando : Jangan Cuma Mengandalkan Event
Baca: DJBC Kepri Bantah Ada Senpi saat Tegah Rokok di Perairan Bulang Batam. Tiga Bulan Kasus Mengendap
Baca: BREAKING NEWS. Sarmi Papua Diguncang Gempa 5.3 SR Rabu Jam 14.59 WIB. Berikut Info Lengkap BMKG
Baca: Target Vaksinasi MR Tak Tercapai, Program Pencegahan DBD Terlantar. Ini Penjelasan Kadinkes Kepri
Baca: Selamatkan Orangtuanya yang Tertimbun Longsor, Suherman: Saya Lihat Rumah Tetangga Terkubur
Baca: Viral Video Adik Olga Jadi Tukang Parkir, Billy Syahputra Marah. Begini Pengakuan Temannya
Atau menyalahi aturan di Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
"Sehingga perlu ada perbaikan dan konsultasi berkali-kali. Ini bisa memakan waktu satu atau dua bulan," ujarnya.
Kemudian saat Kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Kepala BP Batam, instansi ini melakukan terobosan.
Lukita memberikan arahan agar pelayanan kepada masyarakat terkait izin fatwa planologi bisa dipercepat.
"Layanan yang diberikan cepat, namun tak melanggar aturan yang ada, serta membuat keputusan tegas. Langkah ini untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga investor tertarik menanamkan investasinya di Batam," kata Angga.
Terobosan itu, seperti mempercepat waktu pengurusan izin fatwa planologi. Dari sebelumnya 23 hari menjadi 10 hari. Begitu juga dengan pengurusan perubahan peruntukan, dari 12 hari menjadi 7 hari.
"Jadi kalau ibu/bapak urus fatwa planologi, syarat administrasi lengkap dan peruntukan sesuai peraturan yang berlaku, maka pengurusannya tak akan lebih dari 10 hari," ujarnya.
BP Batam mencatat ada 606 permohonan izin fatwa planologi yang masuk ke BP Batam sepanjang 2018 hingga 25 Desember lalu.
Keseluruhannya sudah diproses. Hasilnya, 325 permohonan telah terbit dokumen fatwa planologi, 238 permohonan telah terbit surat pemberitahuan fatwa planologi, dan 43 permohonan masih dalam proses penyelesaian.
Sementara itu untuk perubahan peruntukan, ada sebanyak 179 permohonan yang masuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bp-batam_20171018_095043.jpg)