BATAM TERKINI
Curi Barang Kapal SV Lay Vessel 108, Saksi F1QR Lantamal IV Sebut Terdakwa Lari Tinggalkan Speedboat
Lanjut saksi awal penangkap kawanan pencuri ini pada Senin (17/9/2018), sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu sedang melakukan patroli ke arah laut Sei Jo
Tidak sampai disitu, Sabtu (20/10/2018), kembali mengamankan terdakwa Turiaigo di daerah Kavling Bukit Seroja. Setelah melakukan interogasi terhadap para terdakwa, menyatakan bahwa awalnya pada Senin (17/9/2018), terdakwa berjumlah 5 orang menuju ke perairan Batu Ampar.
Kemudian para terdakwa mendekati kapal SV Leivy 108 yang sedang sandar di dermaga PT. McDermott lalu terdakwa Turiago Goho, terdakwa Ridwan, Faisal (DPO) dan Ata (DPO) masuk ke dalam kapal melalui fender samping kapal. Sedangkan terdakwa Yanto menunggu di boat fiber.
Setelah para terdakwa berhasil masuk ke dalam kapal, lalu mengambil barang perkakas yang ada di dalam kapal tersebut, termasuk gulungan kabel yang ada di dermaga.
Barang bukti yang diamankan berupa satu set Dewalt 18 V Impact Gun dengan harga Rp 2.283.832, satu set Dewal 18 V Hammer Drill dengan harga Rp 2.283.832, satu set Dewalt Electrical Chain Saw dengan harga Rp 3.364.846.
Kemudian satu set Drive Socket dengan harga Rp 1.522.555, satu set Die set dengan harga Rp 1.903.193, satu set Hec Socket dengan harga Rp 1.522.555, satu Gulung kabel las 78mm dengan harga Rp 11.000.000.
Sehingga total hasil curian para terdakwa sebesar Rp 26.149.422 juta. Terang saksi penangkap Tim F1QR.
Setelah saksi penangkap selesai dimintai keterangannya, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan pada tiga terdakwa.
Menurut para terdakwa, kasus pencurian ini direncanakan di rumah kost Faisal (DPO) dan langsung menuju ke lokasi PT Mc Dermott.
"Kami kumpul dan merencanakan di rumah kos Faisal, jika berhasil maka hasilnya dibagi bersama. Namun untuk pemilik speadboat mendapat dua bagian. Ini pencurian yang kedua kali kami lakukan di lokasi yang sama," kata tiga terdakwa.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU Rosmalina Sembiring mendakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(leo)