Kapolri Jendral Tito Karnavian ke Batam, Ini Penindakan BC Kepri Termasuk MV Yosoa Angkut Minyak

Tiga kasus hasil penindakan Bea dan Cukai Kepri yakni penindakan baby lobstre, mikol Rp 8,5 miliar dari Singapura, dan MV Yosoa angkut minyak

RACHTA YAHYA 1
Kapal tanker MV Yosoa tengah labuh jangkar di sekitar perairan depan dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Kamis (29/11/2018). Tanker tersebut diduga mengangkut limbah. TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA 1 

Kapal berbadan besar itu ditegah kapal patroli BC dengan nomor lambung 30005 dengan Komadan Patroli (Kopat) Kapten Reinaldi.

MV Yosoa dilaporkan sudah dicurigai oleh kapal patroli DJBC Kepri dari Kalimantan.

Tanker itu baru dicegah saat hendak memasuki perairan internasional.

Begitu berhasil ditegah, MV Yosoa kemudian digiring ke dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dan tiba pada Kamis, 15 November 2018 pagi sekitar pukul 10.00
WIB.

2. Kapal Diduga Bawa Miras dari Singapura Tujuan Palembang

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menunjukkan tersangka penyelundupan minuman alkohol
Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menunjukkan tersangka penyelundupan minuman alkohol (tribunbatam)

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menunjukkan tersangka penyelundupan minuman alkohol (tribunbatam)

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menegah upaya penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras senilai Rp 8,5 miliar lebih.

Miras tersebut diangkut oleh Kapal Motor (KM) LCT Hansen Samudera I dari Singapura tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

Miras sebanyak 12.294 botol dengan berbagai merek tersebut diamankan di sekitaran perairan Horsburgh, pada 4 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB oleh kapal patroli BC-20006 dan BC 119.

Empat orang ABK, termasuk nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti miras dan kapal juga telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Disita Negara (BDN).

Baca: VIDEO - Sempat Kejar-kejaran, DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Penetapan ABK kapal turut dijadikan tersangka, terbilang jarang dilakukan BC.

Terkait hal itu, Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya mencoba melakukan upaya maksimal dalam penuntutan.

Keempat ABK dikenakan pelanggaran tindak pidana kepabaenan yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabaenan.

Kerugian negara yang ditimbulkan cukup fantastis yakni mencapai Rp 17,8 miliar lebih.

"Dari data yang kami punya, ini adalah penegahan miras terbesar yang pernah ada," kata Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto saat konferensi pers, Rabu (9/1/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved