Kapolri Jendral Tito Karnavian ke Batam, Ini Penindakan BC Kepri Termasuk MV Yosoa Angkut Minyak

Tiga kasus hasil penindakan Bea dan Cukai Kepri yakni penindakan baby lobstre, mikol Rp 8,5 miliar dari Singapura, dan MV Yosoa angkut minyak

RACHTA YAHYA 1
Kapal tanker MV Yosoa tengah labuh jangkar di sekitar perairan depan dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Kamis (29/11/2018). Tanker tersebut diduga mengangkut limbah. TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA 1 

"Kami kira Singapura hanya sebagai daerah transit, untuk kemudian diteruskan ke negara lain," ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto saat konferensi pers, Selasa (25/12/2018).

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas DJBC Khusus Kepri dengan para pelaku setelah tembakan peringatan yang diberikan petugas tidak diindahkan para pelaku.

Setelah sekitar 30 menit aksi kejar-kejaran, di sekitar perairan Pulau Pu Jello, para pelaku terdesak oleh kepungan dua kapal dari DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Kota Batam.

Dalam kondisi terjepit itu, para pelaku kemudian nekad masuk ke dalam perairan hutan bakau dan mengkandaskan speedboat mereka.

Namun sayang, para pelaku penyelundupan gagal dibekuk. Usai mengkandaskan speedboat mereka di hutan bakau sekitar perairan Pu Jello, para pelaku kemudian menghilang.

"Pelaku terdesak saat kami kepung. Karena terdesak, mereka kemudian masuk ke hutan bakau dan mengkandaskan HSC atau high speed craft mereka dan kabur," kata Agus Yulianto.

Agus mengatakan, petugasnya tidak sempat mendeteksi jumlah para pelaku dikarenakan kecepatan speedboat yang digunakan pelaku bisa mencapai 60 knot.

"Tidak sempat melihat berapa orangnya," kata Agus singkat.

Agus Yulianto mengatakan baby lobster yang berhasil diselamatkan yakni jenis pasir sebanyak 87 ribu ekor dan jenis mutiara sebanyak 8.750 ekor.

Di pasaran internasional, Agus juga mengatakan baby lobster tersebut bisa dihargai sekitar USD 8 per ekor untuk jenis lobster pasir dan USD 15 untuk jenis lobster mutiara.

"Lobster Indonesia termasuk yang paling bagus. Lobster Mutiara jenis yang paling mahal harganya," kata Agus Yulianto.

Meski diamankan di sekitar perairan antara Kecamatan Moro dan Batam, Agus menduga baby lobster tersebut tidak berasal dari kedua daerah itu.

"Perairan yang paling cocok itu di sekitar perairan Bali dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kalau di Sumatera yang bagus itu di perairan Aceh," ujarnya.

Kalau para pelaku bisa tertangkap, Agus mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal 102A huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 5 miliar.

Barang bukti berupa baby lobster kemudian diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini diwakili Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan (BKIPMKHI) Kota Tanjungpinang.

Baby lobster selanjutkan dilepaskan di sekitar perairan Pos TNI AL di Pulau Takong Iyu, Kecamatan Tebing.

Pelepasan turut disaksikan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto mewakili Kapolres Karimun, perwakilan Lanal Tanjungbalai Karimun dan Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPMHI Kota Tanjungpinang, Arrofik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved