ILC 15 Januari 2019 Panas, Rocky Gerung Adu Mulut dengan Boni Hargens soal Pelanggar HAM
Komentar Rocky Gerung terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) memantik perdebatan panas dengan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia, Boni
"Salah satu substansi penting dalam penegakkan hukum Hak Asasi Manusia, UU tahun 2000 yang itu bagian dari sumpah dia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Sehingga enggak perlu ada kontrak politik. Kalau ada kontrak politik itu marwahnya turun," kata Anam.
Anam pun menegaskan jika tanggung jawab Presiden tidak diletakkan dalam ranah tersebut maka hal itu merendahkan calon presiden sendiri.
"Kalau itu berhubungan dengan Komnas HAM itu juga merendahkan amanat Komnas HAM sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang. Sehingga siapapun presidennya, dia punya kewajiban (menyelesaikan pelanggaran HAM) berdasarkan Undang-Undang," kata Anam.
Diketahui hingga saat ini ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan.
Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM,