PEMILU 2019
Dari 57 Penderita Gangguan Jiwa di Batam Hanya 3 Orang yang Bakal Nyoblos saat Pemilu 2019
Meski di Batam ada 57 penderita gangguan jiwa, tapi KPU Batam memasukkan tiga penderita gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
Penulis: Alfandi Simamora |
Dari 57 Penderita Gangguan Jiwa di Batam Hanya 3 Orang yang Bakal Nyoblos saat Pemilu 2019
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memasukkan tiga penderita gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pesta pemilu 2019.
Komisioner KPU Batam, Divisi Program dan Data Sudarmadi menjelaskan, tiga nama itu keluar berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan KPU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terhadap warga Batam yang menderita gangguan jiwa.
Dari 57 warga Batam yang mengalami gangguan jiwa di Yayasan Al Fatih Nongsa, hanya tiga orang yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) April 2019.
"Nah dari 57 orang yang terdata, hanya 3 orang yang bisa masuk dalam DPT, karena yang lainnya identitasnya tidak lengkap. Khususnya data NIK e-KTPnya," tuturnya, Selasa (22/1/2019).
• Antisipasi Dampak Pemilu, Pemkab Anambas Tambah Kuota Pengiriman Orang Gila Tahun 2019
• Sosialisasi UU Pemilu, Anggota DPR RI: Jika Ada Caleg Beri Uang Tanpa Ajakan Memilih Itu Sedekah
• Kebijakan Bagasi Berbayar Ternyata Bisa Untungkan UKM Batam. Ini Analisa Ketua ASITA Kepri
• Perumahan Warga Minim Hydrant, Ini Kata Dinas Pemadam Kebakaran Batam
• Tiga Guru Honor Ikut Melamar Jadi Relawan Demokrasi Pemilu 2019. Ini Proses Tes yang Harus Dilalui
Selain alasan identitas, ada juga yang tingkat gangguan jiwa sudah parah sehingga tidak memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam DPT.
"Ketika kita (KPU) survei ke yayasan tersebut memang kita melihat banyak yang gangguan jiwanya sudah parah dan memang tidak bisa mengikuti pemilu. Salah satunya ada yang berteriak-teriak saat orang datang dan itu tidak mungkin diikut sertakan dalam pemilu," jelasnya. (als)