BATAM TERKINI
4 Bulan Kerja Tapi Mardiana Sonlay Tak Digaji, Hakim PN Batam Omeli Bos PT Tugas Mulia
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, mengomel terhadap terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rusna alias J Rusna. Ini sebabnya.
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, mengomel terhadap terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rusna alias J Rusna, Rabu (23/1/2019)
Samuel Pangaribuan juga mempertajam pertanyaan seputar kronologi keterlibatan Rusna. Demikian halnya pengacara yang mempertajam pertanyaan seputar kehadiran Mardiana Sonlay di Batam. Sidang tersebut dilanjutkan pada Rabu (6/2/2019) dengan agenda ‘penuntutan terdakwa’.
Sebelumnya, Rusna ditangkap Polda Kepri atas laporan orang tua korban Mardiana Sonlay yang didampingi Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Kepri Keuskupan Pangkalpinang yang dipimpin Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus.
Selain Rusna, anak buah Rusna Amros ikut terlibat dalam kasus ini. PN Batam telah memvonis Amros empat tahun penjara pada perkara yang sama. (leo)