Ahmad Dhani Ditahan

Meskipun Divonis Penjara, Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut. Ini Alasannya

Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menaiki mobil tahanan yang membawanya ke LP Cipinang setelah divonis hakim 18 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian 

Penulis : Fitria Chusna Farisa

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR RI hingga saat ini masih memenuhi syarat meskipun sudah divonis pengadilan 18 tahun penjara terkait kasus ujian kebencian.

Status caleg Ahmad Dhani bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg karena status hukumnya belum inkrah.

Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding seetelah hakim memvonisnya 18 bulan penjara, Senin (28/1/2019).

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Dibawa ke Mobil Tahanan

Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang, Bagaimana Nasib Konser Dewa 19 Reunion?

3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 18 Bulan Penjara. Pengacaranya Kecewa

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Ahmad Dhani minta difoto wartawan setelah divonis 18 bulan penjara, Senin (28/1/2018).
Ahmad Dhani minta difoto wartawan setelah divonis 18 bulan penjara, Senin (28/1/2018). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, perolehan suaranya tetap sah, tetapi akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi. Kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

HEBOH! Data 14 Ribu Pasien HIV Singapore Bocor, Pria AS Ini Dapat dari Pacar Homonya Seorang Dokter

Pria Ini Syok, Nonton Film Dewasa Sama Kawan, Ternyata Pemeran Wanita Kekasihnya Sendiri

Mobil Hummer di Polda Kepri Diduga Milik Pejabat, Mabes Polri Masih Mengusut

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani sehingga pascasidang putusan, musisi ini langsung ditahan di LP Cipinang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved