Ahmad Dhani Ditahan
Meskipun Divonis Penjara, Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut. Ini Alasannya
Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Vonis dan penahanan Ahmad Dhani menuai tanggapan dari sejumlah tokoh terutama dari elit pendukung Prabowo-Sandi, Senin (28/1/2019).

Berikut sejumlah tanggapan terkait vonis dan penahanan Ahmad Dhani:
1. Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap penahanan Ahmad Dhani merupakan lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Fadli melalui cuitannya di twitter.
"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.
2. Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengomentari vonis dan penahanan Ahmad Dhani.
Menurut Fahri, penahanan terhadap Ahmad Dhani akan membuat elektabilitas Jokowi turun.
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.
Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi," tulisnya.
3. BPN Prabowo-Sandiaga
Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan BPN sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot Dhani dari posisinya sebagai juru kampanye BPN.