Ahmad Dhani Ditahan

Meskipun Divonis Penjara, Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut. Ini Alasannya

Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menaiki mobil tahanan yang membawanya ke LP Cipinang setelah divonis hakim 18 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian 

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Vonis dan penahanan Ahmad Dhani menuai tanggapan dari sejumlah tokoh terutama dari elit pendukung Prabowo-Sandi, Senin (28/1/2019). 

Musisi Ahmad Dhani duduk di tangga PN Jakarta Selatan menjelang sidang dalam kasus ujaran kebencian, Selasa (27/11/2018) siang.
Musisi Ahmad Dhani duduk di tangga PN Jakarta Selatan menjelang sidang dalam kasus ujaran kebencian, Selasa (27/11/2018) siang. (Tribunnews.com/Herudin)

Berikut sejumlah tanggapan terkait vonis dan penahanan Ahmad Dhani: 

1. Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap penahanan Ahmad Dhani merupakan lonceng kematian demokrasi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Fadli melalui cuitannya di twitter. 

"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon. 

2. Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengomentari vonis dan penahanan Ahmad Dhani. 

Menurut Fahri, penahanan terhadap Ahmad Dhani akan membuat elektabilitas Jokowi turun. 

"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.

Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi," tulisnya. 

3. BPN Prabowo-Sandiaga

Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan BPN sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot Dhani dari posisinya sebagai juru kampanye BPN. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved