Ahmad Dhani Ditahan
Meskipun Divonis Penjara, Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut. Ini Alasannya
Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi
Hal itu disampaikan Dahnil di akun twitternya.
"BPN Prabowo Sandi sama sekali tdk mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sbg Jurkam BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yg dipertontonkan secara telanjang. #DemokrasiTerancam," tulisnya.
4. Ferdinand Hutahaean
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menganggap vonis terhadap Ahmad Dhani menunjukkan sikap tidak adil pengasa.
"Vonis ini akan semakin mmenguatkan penilaian masyarakat tentang KEADILAN YANG HILANG dan KETIDAK ADILAN PENGUASA. Vonis ini akan menguras elektabilitas @jokowi semakin dalam. Perintah menahan dlm vonis itu berlebihan dan bentuk ketidak adilan," tulis Ferdinand di akun twitternya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis" dan Tribunnews.com dengan judul: "Respons dan Tanggapan Pihak Prabowo-Sandi soal Vonis 1,5 Tahun Terhadap Ahmad Dhani"