Ahmad Dhani Ditahan

Meskipun Divonis Penjara, Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut. Ini Alasannya

Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menaiki mobil tahanan yang membawanya ke LP Cipinang setelah divonis hakim 18 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian 

Hal itu disampaikan Dahnil di akun twitternya. 

"BPN Prabowo Sandi sama sekali tdk mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sbg Jurkam BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yg dipertontonkan secara telanjang. #DemokrasiTerancam," tulisnya. 

4. Ferdinand Hutahaean

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menganggap vonis terhadap Ahmad Dhani menunjukkan sikap tidak adil pengasa. 

"Vonis ini akan semakin mmenguatkan penilaian masyarakat tentang KEADILAN YANG HILANG dan KETIDAK ADILAN PENGUASA. Vonis ini akan menguras elektabilitas @jokowi semakin dalam. Perintah menahan dlm vonis itu berlebihan dan bentuk ketidak adilan," tulis Ferdinand di akun twitternya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis" dan Tribunnews.com dengan judul: "Respons dan Tanggapan Pihak Prabowo-Sandi soal Vonis 1,5 Tahun Terhadap Ahmad Dhani"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved