Ahok BTP Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Buni Yani Menyusul 1 Februari
Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, namun dipotong oleh Buni Yani.
Video itu kemudian berakibat panjang karena Ahok kemudian menjadi tersangka kasus penistaan agama.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Ahmad Dhani dipenjara
Sebelum Buni Yani masuk penjara, Ahmad Dhani lebih dulu ditahan di LP Cipinang setelah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sejak Senin (28/1/2019).
Dalam vonisnya, hakim langsung memerintahkan penahanan kepada jaksa.
Pada hari pertama mendekam di Rutan, Kepala LP Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan.
Pihak LP Cipinang juga telah memeriksa berkas penahanan pentolan Dewa 19 itu, termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.
Nantinya setelah pengenalan lingkungan, Oga mengatakan pihaknya bakal menempatkan Ahmad Dhani di sel yang jauh dari perokok.
Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok," ujar Oga, Selasa (29/1/2019).
Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.
"Kondisinya sehat, baik dan bugar," jelas Oga.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan karena cuitannya di Twitter yang mengandung ujaran kebencian.