Ahok BTP Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Buni Yani Menyusul 1 Februari

Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah

kolase
Ahok BTP, Ahmad Dhani dan Buni Yani, satu rangkaian kasus hukum, dari penistaan agama hingga ujaran kebencian 

Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

 

Kemudian cuitan lain:

Setelah vonis 1 tahun 6 bulan, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa 2 tahun penjara.

Ahok bebas 24 Januari 2019

Sementara itu, Ahok BTP pada 24 Januari 2019 lalu setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved