Ahok BTP Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Buni Yani Menyusul 1 Februari

Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah

kolase
Ahok BTP, Ahmad Dhani dan Buni Yani, satu rangkaian kasus hukum, dari penistaan agama hingga ujaran kebencian 

Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak banding setelah divonis hakim.

Bahkan Ahok BTP juga tidak mengambil pembebasan bersayarat dan memilih menjalani tahanan secara penuh.

Saat Ahok dibebaskan, para pendukungnya sudah menunggu.

Sejumlah karangan bunga berisi ucapan pun menyambut pembebasan Ahok BTP di Mako Brimob, Depok, Rabu (23/1/2019) malam.

Pada pukul 20.25 WIB terlihat baru ada satu karangan bunga bertulis “Welcome Mr Basuki Mantan Pelayan Jakarta Terbaik Kami Puas Dengan Pelayanan Anda Semoga Sehat Selalu” yang ada di samping Mako Brimob.

Namun pada sekitar pukul 22.30 sudah ada lima karangan bunga untuk BPT dan jumlahnya bertambah hingga Kamis pagi.

Selama menjalani masa tahanan, BPT tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved