BATAM TERKINI

Sopir Taksi Online Kini Tak Perlu Khawatir Lagi, Bisa Jemput Penumpang di Titik yang Ditentukan

Para sopir taksi online setidaknya sudah bisa merasa aman dan nyaman dalam mencari nafkah saat ini. Begitu juga dengan pengguna jasa taksi online.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Suasana rapat koordinasi antara taksi online dan taksi konvensional yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, Jumat (25/1/2019) 

"Saran kami, harusnya pengelola di 41 titik lokasi itu dipanggil, dimintai tanggapannya. Apa dia berkenan, customernya jalan kaki, merasa dirugikan tidak," ujarnya.

Hal-hal seperti ini masih perlu dibahas lagi. Rencananya akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

"Tapi selama beberapa hari ini, sudah tak ada masalah lagi kalau kami mau jemput penumpang di titik yang disepakati," ujarnya.

INGAT! Pesan Taksi Online di Batam Harus Sesuai Titik Jemput, Ini Dia Daftar 41 Lokasi Titik Jemput

Nyaris Jadi Santapan Buaya, Seorang Ayah Nekat Bertarung dan Gigit Kaki Buaya Demi Selamatkan Anak

41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi telah disepakati, antara perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online. Bagaimana dengan lokasi penjemputan di perumahan?

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Batam, Andi Bugis mengatakan, untuk titik jemput di perumahan tak ada masalah. Selama inipun begitu. Tak ada permasalahan berarti. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.

"Kalau jemput di perumahan tak ada masalah. Yang diatur itu, lebih ke tempat-tempat vital," kata Andi, Rabu (30/1/2019).

Makanya dalam pertemuan Jumat (25/1) lalu, disepakatilah titik-titik lokasi penjemputan penumpang untuk taksi online.

"Kesepakatan kemarin sudah mulai diterapkan. Selama beberapa hari ini, tak ada masalah," ujarnya.

Yang jadi persoalan saat ini, kata Andi, terkait penjemputan di Bandara Hang Nadim. Pihaknya mengeluhkan tindakan tak menyenangkan di sana, sampai dilakukan tilang, penahanan kendaraan, dan lain sebagainya.

Padahal, mereka mengklaim tidak sedang menerima pesanan taksi online dari penumpang.
"Jemput keluarga, tapi kalau ketahuan mobilnya pernah terdaftar sebagai taksi online, tak boleh. Harus melapor ke Polsek Bandara dulu. Inikan lucu," katanya menilai.

Setelah melapor ke Polsek Bandara, barulah mereka diizinkan menjemput anggota keluarganya di Bandara. Keluhan ini juga mereka sampaikan saat pertemuan yang difasilitasi Dinas Perhubungan Jumat (25/1) lalu.

"Solusi dari pihak polsek, kalau mau jemput saudara tetap harus melapor dulu," ujar Andi.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak terkait, jika ada peraturan baru soal menaikkan dan menurunkan penumpang di bandara, agar diumumkan kepada publik.

"Biar sama-sama terbuka. Kita ingin menjaga Batam tetap kondusif," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, penentuan 41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi adalah berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Yakni dari perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas, kalau kesepakatan titik lokasi penjemputan penumpang itu, bukan kebijakan dari Pemerintah Kota Batam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved