BATAM TERKINI
Sopir Taksi Online Kini Tak Perlu Khawatir Lagi, Bisa Jemput Penumpang di Titik yang Ditentukan
Para sopir taksi online setidaknya sudah bisa merasa aman dan nyaman dalam mencari nafkah saat ini. Begitu juga dengan pengguna jasa taksi online.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
"Itu hasil kesepakatan mereka bersama. Kita dapat data juga dari mereka. Titik turunnya di sini, naiknya boleh di sini. Mereka sepakat. Kami hanya memfasilitasi tempat saja," kata Rustam.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diterbitkan, pihaknya pernah merekomendasikan 13 badan usaha terkait angkutan sewa khusus ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Itu masih mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
"Di kita (Dishub Batam) hanya numpang uji fisik kendaraan saja. Kita hanya merekomendasikan, kalau untuk kendaraan yang dimiliki badan usaha ini, lulus uji fisik. Kemarin itu ada 13 badan usaha yang kita rekomendasikan," ujarnya.
Sementara untuk penetapan perizinan dan lain sebagainya, selanjutnya menjadi ranah Dishub Provinsi Kepri. Sebelum Permenhub 118 diterbitkan, informasinya perizinan 13 badan usaha ini sudah sampai ke izin prinsip di Dishub Provinsi.
Namun jelang pemenuhan syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Permenhub 108 dipenuhi, ternyata terjadi perubahan peraturan.
Ada beberapa poin perubahan dalam aturan itu. Artinya, ke 13 badan usaha ini juga mesti menyesuaikan persyaratan sebagaimana aturan yang baru. Itu untuk terbitnya legalitas taksi online yang juga angkutan sewa khusus di Batam.
"Permasalahannya apa, sudah sampai dimana pengurusan izinnya, itu tanya ke Dishub Provinsi. Mereka yang lebih tahu. Wewenangnya bukan di kita," kata Rustam. (wie)